Risna Halidi
Senin, 13 Desember 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi Nikah siri (pixabay)

Merujuk Pasal 7 ayat (2) KHI, isbat nikah dapat diajukan oleh salah satu pasangan suami istri. Selain pihak lain seperti anak, wali nikah, dan yang berkepentingan atas pernikahan berhak mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Jika Anda memutuskan mengajukan isbat nikah, Anda perlu menghadirkan dua osaksi yang mengetahui pernikahan Anda. Selain itu Anda perlu melengkapi berkas-berkas sebagai berikut

  • Surat keterangan KUA setempat bahwa pernikahan belum dicatatkan
  • Surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menerangkan pemohon telah menikah
  • Fotokopi KTP pemohon isbat nikah
  • Membayar biaya perkara
  • Berkas lainnya sesuai ketentuan hakim

Demikian syarat nikah siri berikut tahapan dan proses administrasinya. Sebelum melakukan nikah siri, timbanglah dengan masak agar keutuhan keluarga tetap terjaga.

Kontributor : Alan Aliarcham

Load More