SuaraJabar.id - BPJS Kesehatan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Hal tersebut diatur dalam UU No.40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial dan UU No. 21 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online.
Peserta bisa menonaktifkan BPJS namun tidak dilakukan secara sembarangan. Perlu alasan yang jelas seperti peserta meninggal dunia, resign atau keluar dari suatu tempat pekerjaan, dan mengalami pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Upaya nonaktifkan BPJS bisa dilakukan lewat offline dan online. Sekarang poses dipermudah dengan menggunakan cara online. Lantas bagaimana cara menonaktifkan BPJS secara online?. Berikut akan diulas 2 cara online nonaktifkan BPJS.
Sebelum menggunakan cara online untuk menonaktifkan BPJS. Sebaiknya kumpulkan persyaratan terlebih dahulu. Berikut syarat yang diperlukan.
1. Fotocopy KK (Kartu Keluarga).
2. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
3. Fotocopy KTP (khusus untuk keluarga peserta yang meninggal).
4. Kartu BPJS yang bersangkutan.
5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit, Kelurahan/Desa.
Baca Juga: CHIKA, Cara Cepat Cek Informasi Status Kepesertaan JKN-KIS
Selanjutnya cara mengurus BPJS secara online.
1. Aplikasi E-Dabu
Cara ini efisien, terutama untuk perusahaan yang ingin menonaktifkan BPJS. E-Dabu atau Elektronik Badan Usaha merupakan Aplikasi ini dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Berikut panduan cara menggunakan E-Dabu.
1. Buka aplikasi E-Dabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu/Home/Login
2. Login dengan email dan masukan kata sandi yang dibuat.
3. Pilih Mutasi Peserta.
Berita Terkait
-
Kebijakan Kuota Impor Kemenperin Dipertanyakan, Industri Tekstil RI Kian Babak Belur
-
Pemerintah Ogah Disalahkan Soal Carut-Marut Industri Tekstil
-
Mirisnya Pensiunan Askes: Uang Hari Tua Tertahan di BPJS, Terpaksa 'Ngemis' ke DPR Demi Sesuap Nasi
-
Keuangan Memburuk, 1.800 Pramugari Maskapai Ini Bakal Menganggur
-
Merasa Terlindungi, Guru di Sukabumi Ceritakan Pengalaman Positif dengan JKN
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Tokoh Agama MR di Bekasi
-
Tokoh Agama di Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang pada Anak Angkat dan Keponakan
-
Jangan Biarkan Nasi di Rice Cooker! Dokter Ungkap Bahaya Tersembunyi Bagi Gula Darah
-
Apa Itu Bakteri Salmonella? Diduga Racuni Menu MBG di Bandung
-
Drama di Dipta: Persita Permalukan Juara Bertahan Persib 2-1, Rebut Kemenangan Ketiga Beruntun!