SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial DR (24) diciduk polisi usai dilaporkan menganiaya seorang perempuan berinisial AI (22) yang merupakan kekasihnya sendiri.
Akibat perbuatannya, DR terancam harus dihukum dalam jangka waktu cukup lama. Pasalnya, selain penganiayaan, DR juga terbukti menggunakan narkoba.
Kekasih DR, AI kini harus menjalani menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, Jawa Barat. Kasus penganiayaan perempuan ini sebelumnya sempat viral di media sosial.
"Proses penangkapan pelaku sudah dilakukan, penyidikan kasus ini kurang dari 24 jam, sehingga saya dapat katakan ini merupakan kinerja yang sangat baik dari Satuan Reserse Polres Sumedang," kata Kepala Polres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Rabu (15/12/2021) dikutip dari Antara.
Ia mengatakan jajarannya menangkap pelaku inisial DR (24) yang dilaporkan menganiaya pacarnya inisial AI (22) hingga mengalami luka pada bagian wajahnya, selanjutnya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur," katanya pula.
Kapolres menceritakan penganiayaan itu bermula dari percekcokan antara keduanya di Jalan Raya Panyingkiran, Kabupaten Sumedang, Senin (13/12/2021) malam.
Selain di tempat itu, pelaku juga kembali melakukan tindak kekerasan terhadap korban yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku pada Selasa (14/12/2021).
Kepolisian mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya, lalu dibawa ke Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum.
Baca Juga: Viral Warga Ramai Berkerumun Dikira Ada Artis Mau Tanding di Lapangan, Ternyata Prank
Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka yang hasilnya positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam yang menjadi pemicu dirinya melakukan tindakan kekerasan
"Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat mengonsumsi obat terlarang, kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan hukum dan dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi
-
Prosesi Pemakaman Viral, Pelayat Disuguhkan Aksi Penari Berpakaian Minim
-
Aksi Heroik Zaskia Adya Mecca: Selamatkan Gadis Misterius yang Menangis di Pinggir Tol
-
Heboh Selebgram AWS Jadi Korban Begal, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya
-
Tak Bisa Dihubungi Selama 3 Minggu, Rahmat Khawatir Nasib Istrinya yang Masih Jadi ART Erin Taulany
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Daftar 41 SMA/SMK Negeri yang Berubah Jadi Sekolah Maung Jabar, Ada Sekolah Pilihanmu?
-
Catat Tanggalnya! Alur dan Link Pendaftaran Sekolah Maung 2026 di Jawa Barat
-
Bandung Bersiap Biru! Ini Bocoran Rute Konvoi Juara Persib dari Gedung Sate ke Asia Afrika
-
Eliano Reijnders Anggap Laga Persib vs Persijap Sebagai Final Besar di GBLA
-
Pedagang Daging Sapi Pasar Kosambi Bandung Kembali Berjualan Usai Mogok