SuaraJabar.id - Perusahaan di Kota Cimahi wajib memberlakukan skala upah bagi pegawainya. Skala upah itu menentukan besaran upah yang seharusnya diterima oleh pegawai berdasarkan masa baktinya di perusahaan tersebut.
Kewajiban untuk menetapkan struktur dan skala upah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal itupun ditegaskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-KESRA/2021 tentang UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, pengusaha harus menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
"Iya harus mengikuti aturan struktur skala upah," tegas Yanuar saat ditemui di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi pada Kamis (16/12/2021).
Dengan aturan tersebut, pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun seharusnya bisa mendapatkan upah lebih dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 3.272.668,50.
Struktur skala upah, jelas Yanuar, akan dilihat dari kompetensi, pengalaman bekerja, jenjang pendidikan hingga masa bakti yang akan membedakan besarannya.
"Harusnya lebih (dari UMK bagi pekerja 1 tahun ke atas). Nanti juga dihitung berdasarkan kompetesinya, pengalaman kerjanya, keahliannya atau jenjang pendidikannya yang membedakan pekerjaan satu dengan yang lainnya," jelasnya.
Namun, lanjut Yanuar, skala upah tersebut tak harus dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebab sudah jelas diatur dalam peraturan yang lebih tinggi seperti PP dan Undang-undang.
Baca Juga: Kesal Gaji Tidak Dibayar, Buruh Bangunan Bunuh Mandor di Makassar
"Kalau struktur skala upah aturannya udah mengikat, kalau Perwal tidak karena sudah diatur oleh aturan yang di atasnya," tegasnya.
Sebelumnya, para Buruh di Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi menerbitkan Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah.
Hal itu sebagai upaya untuk lebih mensejahterakan pekerja, mengingat UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik sebesar Rp 30 ribu.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak
-
Ada Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani Menolak: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!
-
Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!
-
Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
Terkini
-
Wali Kota Sukabumi Pastikan P2RW Berlanjut dan Honor RT-RW Tepat Waktu
-
Incar Kos-kosan saat Subuh, Komplotan Maling Motor di Cimahi Putus Soket Pakai Gunting Khusus
-
Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Dilakukan Bertahap
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak