SuaraJabar.id - Perusahaan di Kota Cimahi wajib memberlakukan skala upah bagi pegawainya. Skala upah itu menentukan besaran upah yang seharusnya diterima oleh pegawai berdasarkan masa baktinya di perusahaan tersebut.
Kewajiban untuk menetapkan struktur dan skala upah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal itupun ditegaskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-KESRA/2021 tentang UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, pengusaha harus menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
"Iya harus mengikuti aturan struktur skala upah," tegas Yanuar saat ditemui di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi pada Kamis (16/12/2021).
Dengan aturan tersebut, pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun seharusnya bisa mendapatkan upah lebih dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 3.272.668,50.
Struktur skala upah, jelas Yanuar, akan dilihat dari kompetensi, pengalaman bekerja, jenjang pendidikan hingga masa bakti yang akan membedakan besarannya.
"Harusnya lebih (dari UMK bagi pekerja 1 tahun ke atas). Nanti juga dihitung berdasarkan kompetesinya, pengalaman kerjanya, keahliannya atau jenjang pendidikannya yang membedakan pekerjaan satu dengan yang lainnya," jelasnya.
Namun, lanjut Yanuar, skala upah tersebut tak harus dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebab sudah jelas diatur dalam peraturan yang lebih tinggi seperti PP dan Undang-undang.
Baca Juga: Kesal Gaji Tidak Dibayar, Buruh Bangunan Bunuh Mandor di Makassar
"Kalau struktur skala upah aturannya udah mengikat, kalau Perwal tidak karena sudah diatur oleh aturan yang di atasnya," tegasnya.
Sebelumnya, para Buruh di Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi menerbitkan Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah.
Hal itu sebagai upaya untuk lebih mensejahterakan pekerja, mengingat UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik sebesar Rp 30 ribu.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru
-
Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut
-
Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Seiko untuk Pegawai Bergaji UMK, Semua di Harga Rp2 Jutaan
-
Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi