SuaraJabar.id - Perusahaan di Kota Cimahi wajib memberlakukan skala upah bagi pegawainya. Skala upah itu menentukan besaran upah yang seharusnya diterima oleh pegawai berdasarkan masa baktinya di perusahaan tersebut.
Kewajiban untuk menetapkan struktur dan skala upah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal itupun ditegaskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-KESRA/2021 tentang UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, pengusaha harus menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
"Iya harus mengikuti aturan struktur skala upah," tegas Yanuar saat ditemui di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi pada Kamis (16/12/2021).
Dengan aturan tersebut, pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun seharusnya bisa mendapatkan upah lebih dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 3.272.668,50.
Struktur skala upah, jelas Yanuar, akan dilihat dari kompetensi, pengalaman bekerja, jenjang pendidikan hingga masa bakti yang akan membedakan besarannya.
"Harusnya lebih (dari UMK bagi pekerja 1 tahun ke atas). Nanti juga dihitung berdasarkan kompetesinya, pengalaman kerjanya, keahliannya atau jenjang pendidikannya yang membedakan pekerjaan satu dengan yang lainnya," jelasnya.
Namun, lanjut Yanuar, skala upah tersebut tak harus dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebab sudah jelas diatur dalam peraturan yang lebih tinggi seperti PP dan Undang-undang.
Baca Juga: Kesal Gaji Tidak Dibayar, Buruh Bangunan Bunuh Mandor di Makassar
"Kalau struktur skala upah aturannya udah mengikat, kalau Perwal tidak karena sudah diatur oleh aturan yang di atasnya," tegasnya.
Sebelumnya, para Buruh di Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi menerbitkan Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah.
Hal itu sebagai upaya untuk lebih mensejahterakan pekerja, mengingat UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik sebesar Rp 30 ribu.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
UMK Kabupaten vs Kota: Jaraknya Cuma Kilometer, Tapi Nasibnya Kok Beda Jauh?
-
UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?
-
Upah Beda, Perjuangan Sama: Siasat Bertahan dengan Gaji UMK
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tanah Longsor di Sukalarang Renggut 1 Nyawa dan Hancurkan Rumah, Warga Diminta Waspada Musim Hujan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Viral Chat Tak Pantas Diduga Guru Besar ke Mahasiswi: Minta Foto Bikini hingga Ajak Minum Brandy
-
Penyisiran 3 Kilometer Hingga Jembatan Rancamulya, Tim SAR Temukan Korban Terakhir Ciherang