SuaraJabar.id - Perusahaan di Kota Cimahi wajib memberlakukan skala upah bagi pegawainya. Skala upah itu menentukan besaran upah yang seharusnya diterima oleh pegawai berdasarkan masa baktinya di perusahaan tersebut.
Kewajiban untuk menetapkan struktur dan skala upah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal itupun ditegaskan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-KESRA/2021 tentang UMK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, pengusaha harus menyusun dan memberlakukan struktur skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Kesal Gaji Tidak Dibayar, Buruh Bangunan Bunuh Mandor di Makassar
"Iya harus mengikuti aturan struktur skala upah," tegas Yanuar saat ditemui di Cimahi Techno Park, Kota Cimahi pada Kamis (16/12/2021).
Dengan aturan tersebut, pekerja yang sudah bekerja lebih dari setahun seharusnya bisa mendapatkan upah lebih dari Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang sudah ditetapkan yakni sebesar Rp 3.272.668,50.
Struktur skala upah, jelas Yanuar, akan dilihat dari kompetensi, pengalaman bekerja, jenjang pendidikan hingga masa bakti yang akan membedakan besarannya.
"Harusnya lebih (dari UMK bagi pekerja 1 tahun ke atas). Nanti juga dihitung berdasarkan kompetesinya, pengalaman kerjanya, keahliannya atau jenjang pendidikannya yang membedakan pekerjaan satu dengan yang lainnya," jelasnya.
Namun, lanjut Yanuar, skala upah tersebut tak harus dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebab sudah jelas diatur dalam peraturan yang lebih tinggi seperti PP dan Undang-undang.
Baca Juga: Pencuri Mobil Keluarga Anthony Sinisuka Ginting Bebas, Ini Sebabnya
"Kalau struktur skala upah aturannya udah mengikat, kalau Perwal tidak karena sudah diatur oleh aturan yang di atasnya," tegasnya.
Sebelumnya, para Buruh di Kota Cimahi meminta Pemkot Cimahi menerbitkan Perwal yang mengatur tentang struktur skala upah.
Hal itu sebagai upaya untuk lebih mensejahterakan pekerja, mengingat UMK tahun 2022 di Kota Cimahi hanya naik sebesar Rp 30 ribu.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
PPN Naik 12%, Upah Minimum Tak Cukup! Buruh Ancam Mogok Nasional
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
-
UMP Aceh 2025 Naik Berapa? Ini Perkiraannya
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang