SuaraJabar.id - Seorang guru ngaji yang diduga melakukan kekerasan seksual pada sembilan santriwati di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya setelah polisi sebelunya menerima laporan pada 7 Desember 2021 lalu.
“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan pada tanggal 7 Desember 2021 tentang pencabulan,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (16/12/2021).
“Saat ini kami sudah bisa menetapkan tersangka yang pelakunya berprofesi sebagai pengajar. Hal itu setelah melengkapi alat bukti yang cukup,” ungkapnya.
Baca Juga: Tokoh Agama di Sumut Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Remaja
Lebih lanjut AKBP Rimsyahtono menambahkan, sebelum menetapkan oknum guru ngaji itu menjadi tersangka, pihaknya sudah memeriksa 3 korban.
Ia mengatakan bahwa ketiga orang korban kebejatan dari guru ngaji itu, semuanya masih di bawah umur.
“Jadi yang bisa kita buktikan korbannya baru 3 orang. Sedangkan dari buktinya tersebut, yaitu percakapan pada handphone korban dengan pelaku,” ucapnya.
Sementara untuk korban lainnya, pihak Polres Tasikmalaya masih terus mendalami.
“Informasinya akan kita tampung dan ambil keterangannya. Menurut keterangan dari pelaku, ia melakukan pencabulan sejak 5 tahun yang lalu,” terangnya.
Baca Juga: Prof Muradi Daftar Rektor Unsil, Begini Reaksi Bupati Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya menjelaskan, untuk modusnya, oknum guru ngaji ini pada pagi hari (subuh) menawarkan untuk mengobati anak asuhnya yang sakit. Dan disitulah terjadi pencabulan.
Selain mengamankan barang bukti berupa handphone yang isinya percakapan antara korban dan tersangka, polisi juga mengamankan baju yang dipakai saat terjadi pencabulan.
AKBP Rimsyahtono mengatakan, masyarakat Tasikmalaya mendukung agar pihaknya untuk terus mengusut kasus pencabulan tersebut.
“Kami juga ingin cepat meng-clear-kan biar masyarakat tenang. Selain itu juga agar tidak tergiring isu kemana-mana,” ucapnya.
Sementara untuk pasal yang akan dikenakan terhadap oknum guru ngaji tersebut, adalah pasal 82 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tasikmalaya.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Siapa Nadya Aulia Zulfa? Suaminya Tersandung Kasus Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 11 Santri dan 1 Santriwati, Begini Modusnya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024