SuaraJabar.id - Seorang guru ngaji yang diduga melakukan kekerasan seksual pada sembilan santriwati di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya setelah polisi sebelunya menerima laporan pada 7 Desember 2021 lalu.
“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan pada tanggal 7 Desember 2021 tentang pencabulan,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis (16/12/2021).
“Saat ini kami sudah bisa menetapkan tersangka yang pelakunya berprofesi sebagai pengajar. Hal itu setelah melengkapi alat bukti yang cukup,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Rimsyahtono menambahkan, sebelum menetapkan oknum guru ngaji itu menjadi tersangka, pihaknya sudah memeriksa 3 korban.
Ia mengatakan bahwa ketiga orang korban kebejatan dari guru ngaji itu, semuanya masih di bawah umur.
“Jadi yang bisa kita buktikan korbannya baru 3 orang. Sedangkan dari buktinya tersebut, yaitu percakapan pada handphone korban dengan pelaku,” ucapnya.
Sementara untuk korban lainnya, pihak Polres Tasikmalaya masih terus mendalami.
“Informasinya akan kita tampung dan ambil keterangannya. Menurut keterangan dari pelaku, ia melakukan pencabulan sejak 5 tahun yang lalu,” terangnya.
Baca Juga: Tokoh Agama di Sumut Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Remaja
Kapolres Tasikmalaya menjelaskan, untuk modusnya, oknum guru ngaji ini pada pagi hari (subuh) menawarkan untuk mengobati anak asuhnya yang sakit. Dan disitulah terjadi pencabulan.
Selain mengamankan barang bukti berupa handphone yang isinya percakapan antara korban dan tersangka, polisi juga mengamankan baju yang dipakai saat terjadi pencabulan.
AKBP Rimsyahtono mengatakan, masyarakat Tasikmalaya mendukung agar pihaknya untuk terus mengusut kasus pencabulan tersebut.
“Kami juga ingin cepat meng-clear-kan biar masyarakat tenang. Selain itu juga agar tidak tergiring isu kemana-mana,” ucapnya.
Sementara untuk pasal yang akan dikenakan terhadap oknum guru ngaji tersebut, adalah pasal 82 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tasikmalaya.
Berita Terkait
-
Alarm BMKG! 90% Wilayah Jabar Diprediksi Dilanda Kemarau Kering
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
-
Diajak Belajar Kitab Kuning, Santriwati Diduga Jadi Korban Perbuatan Cabul
-
Perempuan Ini 'Hadiahkan' Suaminya Seorang Santriwati Berusia 19 Tahun Jadi Istri ke-2
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Berkas Perkara Taufik Hidayat Resmi Masuk Kejati Jabar
-
PERADI Profesional dan Universitas Islam Bandung Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Pendidikan Hukum
-
Tawuran Berdarah di Klari Karawang: Pergelangan Tangan Pelajar Putus Ditebas Senjata Tajam
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Prospek Bisnis Mikro Semakin Menjanjikan
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi