SuaraJabar.id - Seorang buruh perempuan berinisial N (21) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga pemuda berinisial RYM (21), UD (34) dan SP (28).
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mencekok korban dengan minuman beralkohol dan obat keras.
Kekinian, tiga pelaku tersebut telah diciduk oleh tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi.
Bejatnya, tiga pelaku tersebut memperkosa buruh perempuan asal Curugkembar tersebut berulang di waktu yang berbeda.
Baca Juga: Catat! Wanita Hamil Perlu Rutin Bergerak Meski Pandemi, Ini Manfaatnya
"Berawal korban N, diajak pacarnya RYM. Dicekokin miras dengan obat keras bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media Kamis (16/12/2021).
Lanjut kata Dedy, korban disetubuhi oleh ketiga pelaku. Tidak sampai disitu para pelaku kembali melakukan hal yang sama di waktu berbeda.
"Saat itu pelaku RYM menyetubuhi N, dipergoki oleh SP dan UD sehingga keduanya juga ikut menyetubuhi korban secara paksa," jelasnya.
Saat ini korban sudah hamil 8 bulan, karena kejadian persetubuhan itu terjadi bulan April 2021 lalu. Korban melapor bulan Oktober 2021, alasan korban baru melapor karena sempat dijanjikan akan dinikahi namun hingga saat ini ditinggal berbadan dua sendirian.
Hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Mau Umrah Lihat Kondisi Sang Adik, Ria Ricis Hamil?
"Alhamdulillah kita bisa ungkap saat ini, para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan Cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kapolri Lepas 700 Buruh PHK ke Pekerjaan Baru: Instruksi Langsung dari Presiden Prabowo
-
Korban Tabrak Anggota Dewan Cilegon Sebut 'Tak Ada Permintaan Maaf': Dia Pro Bungasari
-
KSPSI Tepis Kecemasan Buruh Hadapi AI: Ini Masalah Pemimpin
-
Kuasa Hukum Anggota Dewan Cilegon yang Tabrak Buruh Berdalih 'Ada Kesalahpahaman'
-
Anggota Dewan Cilegon Tabrak Buruh Hingga Ngamuk Dorong Polisi: Minggir!
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum