SuaraJabar.id - Seorang buruh perempuan berinisial N (21) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga pemuda berinisial RYM (21), UD (34) dan SP (28).
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mencekok korban dengan minuman beralkohol dan obat keras.
Kekinian, tiga pelaku tersebut telah diciduk oleh tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi.
Bejatnya, tiga pelaku tersebut memperkosa buruh perempuan asal Curugkembar tersebut berulang di waktu yang berbeda.
"Berawal korban N, diajak pacarnya RYM. Dicekokin miras dengan obat keras bersama UD dan SP hingga korban tidak sadarkan diri," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada awak media Kamis (16/12/2021).
Lanjut kata Dedy, korban disetubuhi oleh ketiga pelaku. Tidak sampai disitu para pelaku kembali melakukan hal yang sama di waktu berbeda.
"Saat itu pelaku RYM menyetubuhi N, dipergoki oleh SP dan UD sehingga keduanya juga ikut menyetubuhi korban secara paksa," jelasnya.
Saat ini korban sudah hamil 8 bulan, karena kejadian persetubuhan itu terjadi bulan April 2021 lalu. Korban melapor bulan Oktober 2021, alasan korban baru melapor karena sempat dijanjikan akan dinikahi namun hingga saat ini ditinggal berbadan dua sendirian.
Hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut karena tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah melihat video porno.
Baca Juga: Catat! Wanita Hamil Perlu Rutin Bergerak Meski Pandemi, Ini Manfaatnya
"Alhamdulillah kita bisa ungkap saat ini, para tersangka dikenakan pasal 285 KUHPerkosaan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP perbuatan Cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Tanpa Senjata, 2.617 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh KSPI di Monas
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta
-
Saat Orasi Membakar Semangat, PKL Raup Cuan di Tengah Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP 2026
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang Bersiap Gelar KBM Lagi Berkat Kementerian PU
-
Bukan Sekadar Tugas Negara, Ini Panggilan Jiwa Dedy Saputra di Hamparan Lumpur Bencana
-
Jalan Nasional Medan-Aceh Kembali Lancar, Warga Mulai Tata Hidup Pasca Banjir
-
Lebih dari Sekadar Bank, BRI Dianugerahi Impact Makers Award untuk Penguatan Ekonomi Akar Rumput
-
Bandung Zoo Dipastikan Tutup Selama Libur Tahun Baru, Ini Alasannya!