SuaraJabar.id - Tahukah kamu syarat perpanjang SIM? SIM adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan.
Syarat perpanjang SIM yang diperlukan adalah Kartu Identitas, fotokopi KTP, SIM, dan bukti cek kesehatan. Untuk diketahui, SIM dibuat dengan masa berlaku lima tahun. Sehingga dalam lima tahun sekali, pemilik harus melakukan perpanjang SIM.
Saat akan melakukan perpanjang SIM, pemilik dapat mendatangi kantor Satpas SIM atau melalui Satpas keliling di titik-titik tertentu. Untuk itu, jangan abai untuk perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Apabila sudah terlewat, maka pemilik harus membuat SIM baru lagi dengan melewati tes teori dan praktik lagi. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam peraturan Kapolri nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjang SIM dan surat telegram ST/985/IV2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Lalu, apa saja syarat perpanjang sim yang dibutuhkan? Berikut ulasan tentan syarat perpanjang SIM.
1. Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C
Syarat perpanjang SIM baik A maupun C yang dibutuhkan sebagai berikut.
- Membawa KTP dan SIM asli.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- 2. Perpanjang SIM Secara Online
Kini untuk melakukan perpanjang SIM semakin dimudahkan seiring dengan berkembangnya Zaman. Seperti diketahui, Korlantas Polri telah menjalanlan program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjang SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjang SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Cukup dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.
Untuk melakukannya juga cukup mudah, pemilik hanya perlu mendownload atau mengunduh aplikasi Sinar via App Store atau Play Store. Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 17 Desember 2021
- Download Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional)
- Masukan Nomor HP yang akan diverifikasi. Kemudian masukan kote OTP agar sistem dapat memverifikasi data nomor HP pemilik.
- Registrasi (NIK,SIM,Foto KTP/SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (Pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas Foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNPB dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon.
Nah, itulah tadi syarat perpanjang SIM baik datang langsung ke kantor Satpas maupun secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
Protes Tanggul Viral, KTP Nelayan Cilincing Bakal Dicek, Wamen KKP: Mana Pendatang, Mana Warga Asli
-
Warga Sumatera Utara Bisa Berobat Pakai KTP Mulai Oktober 2025
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Barat: Layanan untuk Perpanjang SIM A dan C
-
7 Tablet Harga 2 Jutaan dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Kerja dan Belajar!
-
KTP Pink vs KTP Biru, Apa Beda dan Fungsinya?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri
-
Sakit Pinggang? Dokter Ungkap Rahasia Posisi Tidur dan Jenis Kasur yang Tepat
-
Dedi Mulyadi Janji Investasi dan Rekrutmen Kerja Baru akan Dibuka dengan Sistem Online
-
Jawa Barat Juara PHK, Benarkah Janji Dedi Mulyadi Mampu Atasi Masalah?