Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 17 Desember 2021 | 14:25 WIB
Emak-emak ujian SIM C (instagram.com/parodireceh.id/)

SuaraJabar.id - Tahukah kamu syarat perpanjang SIM? SIM adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan.

Syarat perpanjang SIM yang diperlukan adalah Kartu Identitas, fotokopi KTP, SIM, dan bukti cek kesehatan. Untuk diketahui, SIM dibuat dengan masa berlaku lima tahun. Sehingga dalam lima tahun sekali, pemilik harus melakukan perpanjang SIM.

Saat akan melakukan perpanjang SIM, pemilik dapat mendatangi kantor Satpas SIM atau melalui Satpas keliling di titik-titik tertentu. Untuk itu, jangan abai untuk perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

Apabila sudah terlewat, maka pemilik harus membuat SIM baru lagi dengan melewati tes teori dan praktik lagi. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam peraturan Kapolri nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjang SIM dan surat telegram ST/985/IV2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 17 Desember 2021

Lalu, apa saja syarat perpanjang sim yang dibutuhkan? Berikut ulasan tentan syarat perpanjang SIM.

1. Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C

Syarat perpanjang SIM baik A maupun C yang dibutuhkan sebagai berikut.

  • Membawa KTP dan SIM asli.
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama
  • Bukti cek kesehatan
  • 2. Perpanjang SIM Secara Online

Kini untuk melakukan perpanjang SIM semakin dimudahkan seiring dengan berkembangnya Zaman. Seperti diketahui, Korlantas Polri telah menjalanlan program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjang SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjang SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Cukup dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.

Untuk melakukannya juga cukup mudah, pemilik hanya perlu mendownload atau mengunduh aplikasi Sinar via App Store atau Play Store. Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Kamis 16 Desember 2021

  • Download Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional)
  • Masukan Nomor HP yang akan diverifikasi. Kemudian masukan kote OTP agar sistem dapat memverifikasi data nomor HP pemilik.
  • Registrasi (NIK,SIM,Foto KTP/SIM dan Selfie)
  • Verifikasi NIK dan SIM
  • Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  • Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Isi rekening pengembalian (Pembatalan)
  • Pilih metode pengiriman
  • Upload pas Foto dan tanda tangan
  • Pembayaran PNPB dan biaya kirim
  • Cetak SIM
  • Pengiriman
  • SIM diterima pemohon.

Nah, itulah tadi syarat perpanjang SIM baik datang langsung ke kantor Satpas maupun secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.

Kontributor : Raditya Hermansyah

Load More