SuaraJabar.id - Tahukah kamu syarat perpanjang SIM? SIM adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan.
Syarat perpanjang SIM yang diperlukan adalah Kartu Identitas, fotokopi KTP, SIM, dan bukti cek kesehatan. Untuk diketahui, SIM dibuat dengan masa berlaku lima tahun. Sehingga dalam lima tahun sekali, pemilik harus melakukan perpanjang SIM.
Saat akan melakukan perpanjang SIM, pemilik dapat mendatangi kantor Satpas SIM atau melalui Satpas keliling di titik-titik tertentu. Untuk itu, jangan abai untuk perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Apabila sudah terlewat, maka pemilik harus membuat SIM baru lagi dengan melewati tes teori dan praktik lagi. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam peraturan Kapolri nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjang SIM dan surat telegram ST/985/IV2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Lalu, apa saja syarat perpanjang sim yang dibutuhkan? Berikut ulasan tentan syarat perpanjang SIM.
1. Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C
Syarat perpanjang SIM baik A maupun C yang dibutuhkan sebagai berikut.
- Membawa KTP dan SIM asli.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- 2. Perpanjang SIM Secara Online
Kini untuk melakukan perpanjang SIM semakin dimudahkan seiring dengan berkembangnya Zaman. Seperti diketahui, Korlantas Polri telah menjalanlan program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjang SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjang SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Cukup dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.
Untuk melakukannya juga cukup mudah, pemilik hanya perlu mendownload atau mengunduh aplikasi Sinar via App Store atau Play Store. Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 17 Desember 2021
- Download Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional)
- Masukan Nomor HP yang akan diverifikasi. Kemudian masukan kote OTP agar sistem dapat memverifikasi data nomor HP pemilik.
- Registrasi (NIK,SIM,Foto KTP/SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (Pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas Foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNPB dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon.
Nah, itulah tadi syarat perpanjang SIM baik datang langsung ke kantor Satpas maupun secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
Jangan Keliru, Denda Tak Punya SIM dan Lupa Membawa Ternyata Beda
-
Makin Mudah Perpanjang STNK: 8 Provinsi Bebaskan Syarat KTP Lama, Ternyata Tak Berlaku Seumur Hidup
-
0895 Kartu Apa? Ini Provider dan Daftar Kode Prefix Selengkapnya
-
Bukan Sekadar Game! Lenovo Legion Jadi 'Senjata' Utama di F1 Sim Racing World Championship 2026
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir
-
Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol