SuaraJabar.id - Tahukah kamu syarat perpanjang SIM? SIM adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan.
Syarat perpanjang SIM yang diperlukan adalah Kartu Identitas, fotokopi KTP, SIM, dan bukti cek kesehatan. Untuk diketahui, SIM dibuat dengan masa berlaku lima tahun. Sehingga dalam lima tahun sekali, pemilik harus melakukan perpanjang SIM.
Saat akan melakukan perpanjang SIM, pemilik dapat mendatangi kantor Satpas SIM atau melalui Satpas keliling di titik-titik tertentu. Untuk itu, jangan abai untuk perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Apabila sudah terlewat, maka pemilik harus membuat SIM baru lagi dengan melewati tes teori dan praktik lagi. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam peraturan Kapolri nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjang SIM dan surat telegram ST/985/IV2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Lalu, apa saja syarat perpanjang sim yang dibutuhkan? Berikut ulasan tentan syarat perpanjang SIM.
1. Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C
Syarat perpanjang SIM baik A maupun C yang dibutuhkan sebagai berikut.
- Membawa KTP dan SIM asli.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- 2. Perpanjang SIM Secara Online
Kini untuk melakukan perpanjang SIM semakin dimudahkan seiring dengan berkembangnya Zaman. Seperti diketahui, Korlantas Polri telah menjalanlan program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjang SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjang SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Cukup dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.
Untuk melakukannya juga cukup mudah, pemilik hanya perlu mendownload atau mengunduh aplikasi Sinar via App Store atau Play Store. Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 17 Desember 2021
- Download Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional)
- Masukan Nomor HP yang akan diverifikasi. Kemudian masukan kote OTP agar sistem dapat memverifikasi data nomor HP pemilik.
- Registrasi (NIK,SIM,Foto KTP/SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (Pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas Foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNPB dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon.
Nah, itulah tadi syarat perpanjang SIM baik datang langsung ke kantor Satpas maupun secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
4 Tablet SIM Card Murah untuk Kerja dan Hiburan, Internetan Lancar Tanpa Bergantung Wi-Fi
-
Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital
-
Registrasi SIM Biometrik Disalahgunakan, Kemkomdigi Temukan Penjual Aktivasi Pakai Wajah Sendiri
-
Registrasi Kartu SIM Pakai Verifikasi Wajah Resmi Berlaku, Wamen Komdigi Apresiasi Kesiapan Indosat
-
Cukup Tunjukkan SIM C Beli Motor Listrik di PRJ 2026 Dapat Subsidi 10 Juta
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar