SuaraJabar.id - Tahukah kamu syarat perpanjang SIM? SIM adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan.
Syarat perpanjang SIM yang diperlukan adalah Kartu Identitas, fotokopi KTP, SIM, dan bukti cek kesehatan. Untuk diketahui, SIM dibuat dengan masa berlaku lima tahun. Sehingga dalam lima tahun sekali, pemilik harus melakukan perpanjang SIM.
Saat akan melakukan perpanjang SIM, pemilik dapat mendatangi kantor Satpas SIM atau melalui Satpas keliling di titik-titik tertentu. Untuk itu, jangan abai untuk perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Apabila sudah terlewat, maka pemilik harus membuat SIM baru lagi dengan melewati tes teori dan praktik lagi. Kebijakan tersebut telah tertuang dalam peraturan Kapolri nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang perpanjang SIM dan surat telegram ST/985/IV2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Lalu, apa saja syarat perpanjang sim yang dibutuhkan? Berikut ulasan tentan syarat perpanjang SIM.
1. Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C
Syarat perpanjang SIM baik A maupun C yang dibutuhkan sebagai berikut.
- Membawa KTP dan SIM asli.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- 2. Perpanjang SIM Secara Online
Kini untuk melakukan perpanjang SIM semakin dimudahkan seiring dengan berkembangnya Zaman. Seperti diketahui, Korlantas Polri telah menjalanlan program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjang SIM A dan C melalui aplikasi di HP. Layanan perpanjang SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Cukup dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.
Untuk melakukannya juga cukup mudah, pemilik hanya perlu mendownload atau mengunduh aplikasi Sinar via App Store atau Play Store. Untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Jumat 17 Desember 2021
- Download Aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional)
- Masukan Nomor HP yang akan diverifikasi. Kemudian masukan kote OTP agar sistem dapat memverifikasi data nomor HP pemilik.
- Registrasi (NIK,SIM,Foto KTP/SIM dan Selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (Pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas Foto dan tanda tangan
- Pembayaran PNPB dan biaya kirim
- Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon.
Nah, itulah tadi syarat perpanjang SIM baik datang langsung ke kantor Satpas maupun secara online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda.
Kontributor : Raditya Hermansyah
Berita Terkait
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Joget Penuh Kemewahan! Viral Video Pesta Diduga Anggota PAN Ini Bikin Publik Geram
-
Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
-
Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling
-
Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta