Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Sabtu, 18 Desember 2021 | 12:01 WIB
STNK moge Ducati Multistrada (Facebook)

SuaraJabar.id - Bayar pajak tahunan wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun empat.

Pengeluaran rutin ini bisa dipersiapkan sejak lama, karena cara melihat pajak motor di STNK sangat mudah.

Setiap pemerintah provinsi (Pemprov) sebenarnya sudah mengeluarkan kemudahan untuk mengetahui besaran biaya pajak tahunan kendaraan bermotor.

Setiap Pemprov sudah merilis laman resmi atau aplikasi yang tersedia di Play Store, untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: 7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online

Jawa Barat memiliki aplikasi Sambara. Lalu Jawa Tengah punya aplikasi Sakpole.

Sementara Sumatera Utara punya laman resmi BPPRD Sumut yang bisa diakses untuk mengecek biaya pajak tahunan. Daerah lain juga punya dengan nama yang berbeda.

Namun, tak semua warga Indonesia mau menggunakan atau paham cara memanfaatkan fasilitas ini. Cara lama kadang menjadi pilihan karena cukup simpel dan nominalnya pasti tepat.

Cara Melihat Pajak Motor di STNK

Begini cara melihat pajak motor di STNK. Di salah satu sisi STNK, terdapat biaya pajak tahunan dengan rinciannya. Selain tabel biaya pajak, terdapat pula batas waktu untuk pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga: Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya

Informasi ini penting diketahui sebelum pergi ke kantor Samsat atau Samsat keliling, untuk membayar pajak tahunan.

Bukti pengesahan STNK tanpa perlu datang ke kantor Samsat (Twitter)

Jangan sampai ketika sudah datang ke lokasi, uang yang anda bawa ternyata kurang.

Ini jelas akan membuat antrean anda akan sia-sia. Pasalnya, bila kurang, anda perlu keluar dari lokasi untuk mengambil uang yang ada di ATM atau bahkan malah di rumah.

Rincian Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Mengutip laman resmi pabrikan motor asal Jepang, Suzuki, rincian biaya pajak motor terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Admin, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Berikut ini penjelasan dari setiap biaya pajak motor.

1. PKB

PKB tercantum dalam biaya pajak tahunan di setiap STNK. Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan. Setiap tahun tarif PKB akan turun, karena nilai jual kendaraan juga akan menurun.

2. BBN KB

BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Perhitungan dari beban biaya BBN KB adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan perhitungan tarif 2/3 persen dari PKB.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja. Perhitungan dari tarif SWDKLLJ ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.

4. Biaya Admin

Biaya admin dikenakan ketika terjadi pergantian plat nomor setiap lima tahun sekali. Selain itu, ketika melakukan balik nama motor, maka juga dikenakan biaya admin ini. Jika sepeda motor baru dibeli, biaya ini tidak akan dibebankan.

5. Denda Pajak

Inilah pentingnya melihat STNK secara berkala. Jadi, kita bukan saja tahu biaya pajak motor, namun juga tahu batas waktu pembayarannya. Denda Pajak pun bisa terhindarkan bila biaya dilakukan sebelum jatuh tempo.

Namun, jika ternyata terlambat, maka ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yakni PKB dan SWDKLLJ. Denda dihitung berdasarkan lama waktu keterlambatan. Jika waktu keterlambatan semakin lama, denda yang harus dibayarkan pun semakin mahal.

Demikian informasi mengenai cara melihat pajak motor di STNK. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan lebih sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Kontributor : Lukman Hakim

Load More