SuaraJabar.id - Bayar pajak tahunan wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun empat.
Pengeluaran rutin ini bisa dipersiapkan sejak lama, karena cara melihat pajak motor di STNK sangat mudah.
Setiap pemerintah provinsi (Pemprov) sebenarnya sudah mengeluarkan kemudahan untuk mengetahui besaran biaya pajak tahunan kendaraan bermotor.
Setiap Pemprov sudah merilis laman resmi atau aplikasi yang tersedia di Play Store, untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan.
Jawa Barat memiliki aplikasi Sambara. Lalu Jawa Tengah punya aplikasi Sakpole.
Sementara Sumatera Utara punya laman resmi BPPRD Sumut yang bisa diakses untuk mengecek biaya pajak tahunan. Daerah lain juga punya dengan nama yang berbeda.
Namun, tak semua warga Indonesia mau menggunakan atau paham cara memanfaatkan fasilitas ini. Cara lama kadang menjadi pilihan karena cukup simpel dan nominalnya pasti tepat.
Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Begini cara melihat pajak motor di STNK. Di salah satu sisi STNK, terdapat biaya pajak tahunan dengan rinciannya. Selain tabel biaya pajak, terdapat pula batas waktu untuk pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga: 7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
Informasi ini penting diketahui sebelum pergi ke kantor Samsat atau Samsat keliling, untuk membayar pajak tahunan.
Jangan sampai ketika sudah datang ke lokasi, uang yang anda bawa ternyata kurang.
Ini jelas akan membuat antrean anda akan sia-sia. Pasalnya, bila kurang, anda perlu keluar dari lokasi untuk mengambil uang yang ada di ATM atau bahkan malah di rumah.
Rincian Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Mengutip laman resmi pabrikan motor asal Jepang, Suzuki, rincian biaya pajak motor terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Admin, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Berikut ini penjelasan dari setiap biaya pajak motor.
1. PKB
Berita Terkait
-
Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung
-
3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya
-
7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
-
Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
-
Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
Terkini
-
Kasus Suap Pemkab Bekasi, KPK Endus Peran Oknum Polisi 'Lippo' Atur Proyek
-
Tonton Sheila On 7 di Pestapora 2026, Bayar Ringan Pakai Kredit BRI
-
Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur
-
Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis