SuaraJabar.id - Bayar pajak tahunan wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun empat.
Pengeluaran rutin ini bisa dipersiapkan sejak lama, karena cara melihat pajak motor di STNK sangat mudah.
Setiap pemerintah provinsi (Pemprov) sebenarnya sudah mengeluarkan kemudahan untuk mengetahui besaran biaya pajak tahunan kendaraan bermotor.
Setiap Pemprov sudah merilis laman resmi atau aplikasi yang tersedia di Play Store, untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan.
Jawa Barat memiliki aplikasi Sambara. Lalu Jawa Tengah punya aplikasi Sakpole.
Sementara Sumatera Utara punya laman resmi BPPRD Sumut yang bisa diakses untuk mengecek biaya pajak tahunan. Daerah lain juga punya dengan nama yang berbeda.
Namun, tak semua warga Indonesia mau menggunakan atau paham cara memanfaatkan fasilitas ini. Cara lama kadang menjadi pilihan karena cukup simpel dan nominalnya pasti tepat.
Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Begini cara melihat pajak motor di STNK. Di salah satu sisi STNK, terdapat biaya pajak tahunan dengan rinciannya. Selain tabel biaya pajak, terdapat pula batas waktu untuk pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga: 7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
Informasi ini penting diketahui sebelum pergi ke kantor Samsat atau Samsat keliling, untuk membayar pajak tahunan.
Jangan sampai ketika sudah datang ke lokasi, uang yang anda bawa ternyata kurang.
Ini jelas akan membuat antrean anda akan sia-sia. Pasalnya, bila kurang, anda perlu keluar dari lokasi untuk mengambil uang yang ada di ATM atau bahkan malah di rumah.
Rincian Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Mengutip laman resmi pabrikan motor asal Jepang, Suzuki, rincian biaya pajak motor terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Admin, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Berikut ini penjelasan dari setiap biaya pajak motor.
1. PKB
Berita Terkait
-
Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung
-
3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya
-
7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
-
Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
-
Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Joget Penuh Kemewahan! Viral Video Pesta Diduga Anggota PAN Ini Bikin Publik Geram
-
Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
-
Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling
-
Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi
-
Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta