SuaraJabar.id - Proses balik nama bakal kita temui saat memberi kendaraan bermotor bekas. Prosedur balik nama motor maupun mobil terbilang cukup panjang. Pemilik kendaraan baru perlu paham tahapannya supaya tak bingung atau terjerumus calo saat mengurus proses tersebut. Yuk mari cek syarat balik nama motor berikut ini:
- Prosedur Balik Nama STNK
- Dokumen yang Perlu Disiapkan
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
- Faktur asli dan fotokopi.
Apabila dokumen sudah lengkap, lakukan langkah-langkah pengurusan di bawah ini.
1. Mendatangi Kantor Samsat
Bawa dokumen dan motor ke Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru. Misal pemilik motor baru memegang KTP Bandung, maka datang ke Samsat Bandung. Apabila proses balik nama beda wilayah, wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Baca Juga: Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota
Contoh Anda ingin melakukan balik nama dari Tangerang ke Bandung, maka harus melakukan proses cabut berkas ke Samsat Tangerang, lalu urus balik nama ke Samsat Bandung.
Petugas samsat bakal mengecek kondisi fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin.
Pemilik kendaraan perlu memfotokopi file cek kendaraan tersebut untuk berjaga-jaga jika suatu saat dibutuhkan untuk balik nama BPKB kendaraan.
3. Pendaftaran Balik Nama
Baca Juga: Viral Diduga KTP Siskaeee Beredar: Nama Fransiska, Agama Islam, Foto Berhijab
Dalam proses ini, berkas yang harus disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet
-
Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!
-
Langkah-langkah Verifikasi Akun DANA Tanpa KTP
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang