5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.
- Prosedur Balik Nama BPKB
- Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama
- Fotokopi KTP pemilik baru
- Fotokopi BPKB dan asli
- Fotokopi kwitansi pembelian motor
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Apabila dokumen sudah lengkap, lakukan langkah-langkah pengurusan di bawah ini.
1. Membayar di Loket Administrasi Bank
Baca Juga: Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota
Pembayaran biaya administrasi ini dilakukan di bank yang tersedia di loket. Petugas samsat akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk melunasi biaya administrasi.
Pelunasan biaya dilakukan untuk melanjutkan proses balik nama BPKB kendaraan bermotor pada tahapan berikutnya.
2. Pengisian dan Penyerahan Formulir Biaya Balik Nama BPKB
Formulir pendaftaran akan diberikan stiker khusus oleh petugas samsat sebagai tanda bahwa pendaftar balik nama BPKB sudah melunasi biaya administrasi.
Formulir yang sudah diisi dengan lengkap harus diserahkan kepada petugas samsat. Pendaftar balik nama selanjutnya akan mendapatkan tanda terima dari petugas samsat.
Baca Juga: Viral Diduga KTP Siskaeee Beredar: Nama Fransiska, Agama Islam, Foto Berhijab
Pada tanda terima ini akan tercantum kapan BPKB selesai diproses dan siap untuk diambil.
3. Pengambilan BPKB Baru
Pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang sudah tertera di tanda terima. Kalian bisa langsung mendatangi Polda sesuai wilayah tempat tinggal untuk mengambil BPKB yang baru. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP dan bukti tanda terima.
Perhitungan Biaya Balik Nama
1. Biaya Pajak
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
Berita Terkait
-
Maqdir Ismail Ungkap Keterangan Agen FBI Jadi Novum dalam PK Setya Novanto
-
Skandal e-KTP Setya Novanto: dari Rugikan Negara Triliunan Rupiah hingga Hukuman Diringankan
-
Mau Jual Avanza atau Innova Kesayangan? Ini Dokumen yang Wajib Dimiliki sebelum Kendaraan Laku
-
Miris! Korupsi Setya Novanto Bikin Rugi Negara Rp5,9 T, Hukumannya Malah Makin Ringan
-
Mahkamah Agung Sunat Hukuman Setya Novanto, Vonis Korupsi E-KTP Jadi 12,5 Tahun
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'