5. Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.
- Prosedur Balik Nama BPKB
- Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama
- Fotokopi KTP pemilik baru
- Fotokopi BPKB dan asli
- Fotokopi kwitansi pembelian motor
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Apabila dokumen sudah lengkap, lakukan langkah-langkah pengurusan di bawah ini.
1. Membayar di Loket Administrasi Bank
Pembayaran biaya administrasi ini dilakukan di bank yang tersedia di loket. Petugas samsat akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk melunasi biaya administrasi.
Pelunasan biaya dilakukan untuk melanjutkan proses balik nama BPKB kendaraan bermotor pada tahapan berikutnya.
2. Pengisian dan Penyerahan Formulir Biaya Balik Nama BPKB
Formulir pendaftaran akan diberikan stiker khusus oleh petugas samsat sebagai tanda bahwa pendaftar balik nama BPKB sudah melunasi biaya administrasi.
Formulir yang sudah diisi dengan lengkap harus diserahkan kepada petugas samsat. Pendaftar balik nama selanjutnya akan mendapatkan tanda terima dari petugas samsat.
Baca Juga: Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota
Pada tanda terima ini akan tercantum kapan BPKB selesai diproses dan siap untuk diambil.
3. Pengambilan BPKB Baru
Pengambilan BPKB baru sesuai dengan tanggal yang sudah tertera di tanda terima. Kalian bisa langsung mendatangi Polda sesuai wilayah tempat tinggal untuk mengambil BPKB yang baru. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan, yaitu fotokopi KTP dan bukti tanda terima.
Perhitungan Biaya Balik Nama
1. Biaya Pajak
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
Berita Terkait
-
Cara Bayar Pajak STNK Beda Kota: Tak Perlu Balik Kampung, Cocok untuk Anak Rantau
-
Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam
-
Praperadilan Ditolak! Hakim Tegaskan Penyidikan Kasus e-KTP Paulus Tannos Tetap Jalan
-
Nasib Praperadilan Buron E-KTP Paulus Tannos Ditentukan Besok, KPK Yakin Hakim Tolak Mentah-mentah
-
Terpopuler: Diskon 70 Persen Sepatu New Balance, Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah