SuaraJabar.id - Proses balik nama bakal kita temui saat memberi kendaraan bermotor bekas. Prosedur balik nama motor maupun mobil terbilang cukup panjang. Pemilik kendaraan baru perlu paham tahapannya supaya tak bingung atau terjerumus calo saat mengurus proses tersebut. Yuk mari cek syarat balik nama motor berikut ini:
- Prosedur Balik Nama STNK
- Dokumen yang Perlu Disiapkan
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
- Faktur asli dan fotokopi.
Apabila dokumen sudah lengkap, lakukan langkah-langkah pengurusan di bawah ini.
1. Mendatangi Kantor Samsat
Bawa dokumen dan motor ke Samsat sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru. Misal pemilik motor baru memegang KTP Bandung, maka datang ke Samsat Bandung. Apabila proses balik nama beda wilayah, wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
Baca Juga: Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota
Contoh Anda ingin melakukan balik nama dari Tangerang ke Bandung, maka harus melakukan proses cabut berkas ke Samsat Tangerang, lalu urus balik nama ke Samsat Bandung.
Petugas samsat bakal mengecek kondisi fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan nomor rangka dan nomor mesin.
Pemilik kendaraan perlu memfotokopi file cek kendaraan tersebut untuk berjaga-jaga jika suatu saat dibutuhkan untuk balik nama BPKB kendaraan.
3. Pendaftaran Balik Nama
Baca Juga: Viral Diduga KTP Siskaeee Beredar: Nama Fransiska, Agama Islam, Foto Berhijab
Dalam proses ini, berkas yang harus disiapkan antara lain STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet
-
Eks Terpidana Andi Narogong Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal Paulua Tannos
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar