Jangan sampai ketika sudah datang ke lokasi, uang yang anda bawa ternyata kurang.
Ini jelas akan membuat antrean anda akan sia-sia. Pasalnya, bila kurang, anda perlu keluar dari lokasi untuk mengambil uang yang ada di ATM atau bahkan malah di rumah.
Rincian Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Mengutip laman resmi pabrikan motor asal Jepang, Suzuki, rincian biaya pajak motor terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Admin, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Berikut ini penjelasan dari setiap biaya pajak motor.
Baca Juga: 7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
1. PKB
PKB tercantum dalam biaya pajak tahunan di setiap STNK. Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan. Setiap tahun tarif PKB akan turun, karena nilai jual kendaraan juga akan menurun.
2. BBN KB
BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Perhitungan dari beban biaya BBN KB adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan perhitungan tarif 2/3 persen dari PKB.
3. SWDKLLJ
Baca Juga: Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja. Perhitungan dari tarif SWDKLLJ ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi
-
Cukup dari Rumah! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
-
Deadline SPT 2025: Catat Tanggal Barunya, Bebas Sanksi
-
Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham