PKB tercantum dalam biaya pajak tahunan di setiap STNK. Tarif PKB dihitung 1,5 persen dari jumlah keseluruhan nilai jual kendaraan. Setiap tahun tarif PKB akan turun, karena nilai jual kendaraan juga akan menurun.
2. BBN KB
BBN KB dikenakan berdasarkan harga kendaraan baru sesuai faktur. Perhitungan dari beban biaya BBN KB adalah 10 persen untuk kendaraan yang baru dibeli. Sementara kendaraan bekas akan dikenakan BBN KB dengan perhitungan tarif 2/3 persen dari PKB.
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja. Perhitungan dari tarif SWDKLLJ ditentukan berdasarkan peraturan yang digunakan sebagai jaminan perlindungan bagi semua pengguna kendaraan bermotor.
4. Biaya Admin
Biaya admin dikenakan ketika terjadi pergantian plat nomor setiap lima tahun sekali. Selain itu, ketika melakukan balik nama motor, maka juga dikenakan biaya admin ini. Jika sepeda motor baru dibeli, biaya ini tidak akan dibebankan.
5. Denda Pajak
Inilah pentingnya melihat STNK secara berkala. Jadi, kita bukan saja tahu biaya pajak motor, namun juga tahu batas waktu pembayarannya. Denda Pajak pun bisa terhindarkan bila biaya dilakukan sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: 7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
Namun, jika ternyata terlambat, maka ada dua jenis denda yang harus ditanggung, yakni PKB dan SWDKLLJ. Denda dihitung berdasarkan lama waktu keterlambatan. Jika waktu keterlambatan semakin lama, denda yang harus dibayarkan pun semakin mahal.
Demikian informasi mengenai cara melihat pajak motor di STNK. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan lebih sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung
-
3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya
-
7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
-
Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
-
Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota
Terpopuler
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau