SuaraJabar.id - Bayar pajak tahunan wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun empat.
Pengeluaran rutin ini bisa dipersiapkan sejak lama, karena cara melihat pajak motor di STNK sangat mudah.
Setiap pemerintah provinsi (Pemprov) sebenarnya sudah mengeluarkan kemudahan untuk mengetahui besaran biaya pajak tahunan kendaraan bermotor.
Setiap Pemprov sudah merilis laman resmi atau aplikasi yang tersedia di Play Store, untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan.
Jawa Barat memiliki aplikasi Sambara. Lalu Jawa Tengah punya aplikasi Sakpole.
Sementara Sumatera Utara punya laman resmi BPPRD Sumut yang bisa diakses untuk mengecek biaya pajak tahunan. Daerah lain juga punya dengan nama yang berbeda.
Namun, tak semua warga Indonesia mau menggunakan atau paham cara memanfaatkan fasilitas ini. Cara lama kadang menjadi pilihan karena cukup simpel dan nominalnya pasti tepat.
Cara Melihat Pajak Motor di STNK
Begini cara melihat pajak motor di STNK. Di salah satu sisi STNK, terdapat biaya pajak tahunan dengan rinciannya. Selain tabel biaya pajak, terdapat pula batas waktu untuk pembayaran pajak tahunan.
Baca Juga: 7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
Informasi ini penting diketahui sebelum pergi ke kantor Samsat atau Samsat keliling, untuk membayar pajak tahunan.
Jangan sampai ketika sudah datang ke lokasi, uang yang anda bawa ternyata kurang.
Ini jelas akan membuat antrean anda akan sia-sia. Pasalnya, bila kurang, anda perlu keluar dari lokasi untuk mengambil uang yang ada di ATM atau bahkan malah di rumah.
Rincian Biaya Pajak Kendaraan Bermotor
Mengutip laman resmi pabrikan motor asal Jepang, Suzuki, rincian biaya pajak motor terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Admin, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Berikut ini penjelasan dari setiap biaya pajak motor.
1. PKB
Berita Terkait
-
Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ini 5 Istilah yang Wajib Dipahami Biar Tak Bingung
-
3 Langkah untuk Cek Pajak Motor Online, Begini Caranya
-
7 Langkah Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online
-
Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
-
Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing
-
Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal
-
Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar
-
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat di Bandung Raya
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku