SuaraJabar.id - Cara blokir kendaraan online gimana sih? Untuk melakukan blokir kendaraan atau STNK ini wajib dilakukan tanpa alasan apapun, karena untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan ke depannya, terutama saat sudah berpindah tangan.
Bagi sebagian orang, mengurus blokir surat kendaraan ini adalah hal yang menyita waktu dan dianggap sulit.
Padahal sebenarnya sangat mudah dan cepat, karena dapat dilakukan secara online.
Pemblokiran biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan yang sudah dijual.
Meski demikian, masih banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut.
Hal itupun berakibat terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.
Nah, untuk itu, kali ini akan membahas cara blokir kendaraan online yang harus kamu ketahui, karena caranya cukup mudah dan pastinya tidak menyita banyak waktu.
Lalu, bagaimana caranya blokir kendaraan online? Simak penjelasan dibawah ini.
1. Blokir Kendaraan Secara Online
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Banten, Begini Langkahnya
Saat ini cara blokir kendaraan sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga tak perlu lagi datang ke kantor samsat. Namun, tidak semua daerah memiliki layanan ini. Salah satu yang sudah menerapkannya adalah DKI Jakarta. Untuk langkah-langkahnya, Berikut cara blokir Kendaraan online.
- Buka website pajakonline.jakarta.go.id
- Buat akun terlebih dahulu dengan memilih menu “Daftar”yang terdapat pada bagian kanan atas
- Selanjutnya, nanti akan diarahkan untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan lain-lain. Masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila memilikinya.
- Apabila langkah diatas tadi sudah selesai, klik bagian “Saya setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas”, baru setelah itu klik “Daftar”
- Setelah itu, buka email dan lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.
- Jika akun telah aktif, langkah selanjutnya klik menu “Login” dan masukan alamat email serta password yang telah dibuat sebelumnya.
- Jika password sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.id, pilih menu “PKB” pada bagian kiri.
- Masih di menu PKB, klik”pelayanan” lalu di menu pelayanan pilih “Permohonan Lapor Jual”.
- Klik menu “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan mana yang ingin diblokir.
- Isi semua data yang diperlukan. Pada tahap ini juga harus mengunggah beberapa dokumen kendaran yang akan diblokir STNK-nya, antara lain. Fotokopi KTP pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, Fotokopi surat pembayaran atau bukti pembayaran, fotokopi STNK atau BPKB, fotokopi KK, surat pernyataan yang bisa dinduh di bapenda,Jakarta.go.id
Periksa kembali apakah data diri dan pembeli kendaraan sudah benar. Dan langkah terakhir cara blokir STNK motor atau mobil adalah klik tombol “kirim” dan tunggu hingga proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta.
Apabila telah disetujui, informasi pemblokiran akan dikirim melalui email atau terlihat di kolom PKB.
Kerugian Apabila Tidak Melakukan Blokir Kendaraan
- Terkena Pajak Progresif
Jika saat ini pajak yang dialami membengkak, padahal hanya memiliki satu kendaraan saja, silahkan saja di ingat-ingat kembali, apakah sudah melakukan Blokir pada STNK motor atau mobil yang sudah dijual atau hilang.
Jika hal tersebut belum dilakukan, maka itu merupakan hal yang wajar apabila tagihan pajak membengkak.
Berita Terkait
-
Tanaman Nyamplung Berpotensi Jadi Biodiesel Kendaraan, Perlu Didorong Pengembangannya
-
PLN Disjaya Berencana Tambah 25 Charger Kendaraan Listrik Tahun Depan
-
Harley Davidson Sibuk Cari Partner untuk Produksi Moge Listrik
-
Ini Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Rem Mobil di Musim Hujan
-
Doa Naik Kendaraan Darat Agar Diberi Keselamatan saat Pergi ke Luar Rumah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar