SuaraJabar.id - Cara blokir kendaraan online gimana sih? Untuk melakukan blokir kendaraan atau STNK ini wajib dilakukan tanpa alasan apapun, karena untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan ke depannya, terutama saat sudah berpindah tangan.
Bagi sebagian orang, mengurus blokir surat kendaraan ini adalah hal yang menyita waktu dan dianggap sulit.
Padahal sebenarnya sangat mudah dan cepat, karena dapat dilakukan secara online.
Pemblokiran biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan yang sudah dijual.
Meski demikian, masih banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut.
Hal itupun berakibat terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.
Nah, untuk itu, kali ini akan membahas cara blokir kendaraan online yang harus kamu ketahui, karena caranya cukup mudah dan pastinya tidak menyita banyak waktu.
Lalu, bagaimana caranya blokir kendaraan online? Simak penjelasan dibawah ini.
1. Blokir Kendaraan Secara Online
Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Online Banten, Begini Langkahnya
Saat ini cara blokir kendaraan sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga tak perlu lagi datang ke kantor samsat. Namun, tidak semua daerah memiliki layanan ini. Salah satu yang sudah menerapkannya adalah DKI Jakarta. Untuk langkah-langkahnya, Berikut cara blokir Kendaraan online.
- Buka website pajakonline.jakarta.go.id
- Buat akun terlebih dahulu dengan memilih menu “Daftar”yang terdapat pada bagian kanan atas
- Selanjutnya, nanti akan diarahkan untuk mengisi data diri sesuai dengan KTP, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon dan lain-lain. Masukan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila memilikinya.
- Apabila langkah diatas tadi sudah selesai, klik bagian “Saya setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas”, baru setelah itu klik “Daftar”
- Setelah itu, buka email dan lakukan aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh BPRD Jakarta.
- Jika akun telah aktif, langkah selanjutnya klik menu “Login” dan masukan alamat email serta password yang telah dibuat sebelumnya.
- Jika password sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.id, pilih menu “PKB” pada bagian kiri.
- Masih di menu PKB, klik”pelayanan” lalu di menu pelayanan pilih “Permohonan Lapor Jual”.
- Klik menu “Ajukan Lapor Jual” untuk memilih kendaraan mana yang ingin diblokir.
- Isi semua data yang diperlukan. Pada tahap ini juga harus mengunggah beberapa dokumen kendaran yang akan diblokir STNK-nya, antara lain. Fotokopi KTP pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika diwakilkan, Fotokopi surat pembayaran atau bukti pembayaran, fotokopi STNK atau BPKB, fotokopi KK, surat pernyataan yang bisa dinduh di bapenda,Jakarta.go.id
Periksa kembali apakah data diri dan pembeli kendaraan sudah benar. Dan langkah terakhir cara blokir STNK motor atau mobil adalah klik tombol “kirim” dan tunggu hingga proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta.
Apabila telah disetujui, informasi pemblokiran akan dikirim melalui email atau terlihat di kolom PKB.
Kerugian Apabila Tidak Melakukan Blokir Kendaraan
- Terkena Pajak Progresif
Jika saat ini pajak yang dialami membengkak, padahal hanya memiliki satu kendaraan saja, silahkan saja di ingat-ingat kembali, apakah sudah melakukan Blokir pada STNK motor atau mobil yang sudah dijual atau hilang.
Jika hal tersebut belum dilakukan, maka itu merupakan hal yang wajar apabila tagihan pajak membengkak.
Berita Terkait
-
Tanaman Nyamplung Berpotensi Jadi Biodiesel Kendaraan, Perlu Didorong Pengembangannya
-
PLN Disjaya Berencana Tambah 25 Charger Kendaraan Listrik Tahun Depan
-
Harley Davidson Sibuk Cari Partner untuk Produksi Moge Listrik
-
Ini Pentingnya Melakukan Pengecekan Kondisi Rem Mobil di Musim Hujan
-
Doa Naik Kendaraan Darat Agar Diberi Keselamatan saat Pergi ke Luar Rumah
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil