Klik Daftar Online ketika nominal pajak mobil sudah tertera. Isi nomor KTP pemilik mobil dan liga digit terakhir nomor rangka mobil.
Nomor rangka mobil ini bisa dilihat di lembar STNK. Setelah diisi dengan lengkap, klik Proses.
Setelah proses berjalan, anda akan mendapatkan kode bayar. Pembayaran pun bisa dilakukan dengan mengunjungi ATM Bank BJB, BCA atau BNI di seluruh Indonesia.
Proses di setiap ATM berbeda-beda, seperti langkah dibawah ini, mengutip laman resmi Bapenda Jawa Barat:
1. Bank BJB
- Masuk ke menu pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih Pajak atau Retribusi Prov Jabar
- Pilih Pajak Kendaraan
- Masukkan 16 angka kode bayar yang sudah anda dapatkan dan tekan lanjutkan
- Cek data yang tampil di layar, pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK anda. Bila benar, klik tombol YA
- Setelah proses selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak tahunan dan digunakan pada proses pengesahan STNK.
2. Bank BCA
- Pilih Transaksi Lainnya
- Masuk ke menu pembayaran
- Pilih MPN atau Pajak
- Pilih Pajak Kendaraan
- Pilih Pembayaran Pajak
- Masukkan 3 digit kode provinsi. Kode Jawa Barat adalah 032 dan tekan lanjutkan
- Masukkan 16 angka kode bayar yang sudah anda dapatkan dan tekan lanjutkan
- Cek data yang tampil di layar, pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK anda. Bila benar, klik tombol YA
- Setelah proses selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak tahunan dan digunakan pada proses pengesahan STNK.
3. Bank BNI
- Pilih Menu LAIN
- Masuk ke menu Pembayaran
- Pilih Pajak/Penerimaan Negara
- Pilih E-Samsat
- Masukkan kode institusi (1502) + 16 digit kode bayar
- Cek data yang tampil di layar, pastikan data wajib pajak, nama pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan STNK anda. Bila benar, klik tombol YA
- Setelah proses selesai, simpan struk sebagai bukti pembayaran pajak tahunan dan digunakan pada proses pengesahan STNK.
Datang ke Samsat wilayah Jawa Barat
Meski pembayaran bisa dilakukan secara online, namun untuk pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP tetap wajib datang ke kantor Samsat atau pun di layanan Samsat keliling. Bawa struk pembayaran, KTP Elektronik dan STNK Asli.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Online untuk Motor dan Mobil
Namun, kemudahan yang dihadirkan, pemilik mobil yang telah membayar pajak secara online bisa menentukan hari sendiri.
Batas waktunya adalah 30 hari setelah dilakukan pembayaran. Proses ini wajib karena jika tak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.
Demikian pembahasan mengenai cara bayar pajak mobil online, khusus untuk pemilik mobil warga Jawa Barat.
Di provinsi lain, caranya juga hampir sama, namun beda aplikasi saja.
Kontributor : Lukman Hakim
Tag
Berita Terkait
-
5 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Harus Disiapkan
-
Daftar Lengkap Harga Pajak Mobil 2021 Beserta Jadwal Keringanan di Tiap Provinsi
-
Cara Bayar Pajak Online untuk Motor dan Mobil
-
Cara Bayar Pajak Mobil Online, Bisa Juga untuk Motor
-
Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang,Wamenkeu: Nikmati Sampai Akhir Tahun
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri