SuaraJabar.id - Polda Jabar Buka Kemungkinan Temuan Baru dalam Kasus Pelecehan Seksual Santriwati di Bandung
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus HW (36), pelaku kekerasan eksual terhadap belasan santriwati di Bandung.
Penyidikan tetap dilakukan meski HW saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Hal itu kata Kapolda Jabar, dilakukan karena anggotanya memprediksi akan ada temuan baru.
Baca Juga: Sidang Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bandung Dipastikan Tertutup
"Dalam penyidikan bisa saja timbul temuan baru," ujar Sunata ketika ditemui di Mapolrestabes Bandung, Senin (20/12/2021).
Pihaknya membuka pintu lebar-lebar terkait informasi yang dilaporkan oleh masyarakat terkait kasus Herry Wirawan ini.
Sebelumnya, penemuan terbaru dalam kasus Herry ini adalah bertambahnya jumlah korban yakni dari 12 menjadi 13 orang.
Dalam kasus ini, muncul sejumlah temuan dan fakta baru seperti bertambahnya korban dari 12 menjadi 13 orang.
Tak hanya itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan juga diduga menyelewengkan dana yayasan dan bantuan pemerintah demi melancarkan aski bejatnya.
Tak cukup sampai di situ, temuan lainnya terkait Herry Wirawan adalah bayi hasil rudapaksa olehnya dianggap sebagai anak yatim-piatu dan dimanfaatkan untuk mencari donasi.
Atas perilakunya itu, Psikiater dari RS Melinda 2 Bandung, Teddy Hidayat mengatakan, guru rudapaksa belasan santriwati di Bandung, HW (36), bisa jadi memiliki karakteristik sebagai seorang psikopat.
Menurutnya, karakteristik tersebut ditemukan pada pelaku sebab HW selalu memaksakan egonya untuk selalu memuaskan hawa nafsunya.
Baca Juga: Warga Bandung dan Garut Terperosok ke Jurang saat Cari Makam Keramat di Gunung Bitung
"Hati nuraninya dikuasai oleh nafsunya. Semua aturan, disiplin dan norma yang berlaku dilanggar untuk memuaskan dorongan nafsunya," kata Teddy dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Desember 2021.
Seseorang dengan karakteristik psikopat, lanjut Teddy, dapat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, yaitu di pengadilan anak yang dilakukan secara tertutup.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proses persidangan terdakwa HW ini sudah berjalan tujuh kali dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Catatan penting untuk pengadilan, yaitu pada psikopat sulit belajar dari pengalaman dan tidak ada rasa bersalah, sehingga cenderung akan mengulangi perbuatannya," kata Teddy.
Teddy juga menjelaskan, pelaku kekerasan seksual umumnya dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban.
Berita Terkait
-
Tak Sampai Rp2 Juta, Kemensos Tawarkan Kuliah di Poltekesos, Terjangkau Buat Keluarga Prasejahtera
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
Whoosh Dibanjiri Penumpang! 240 Ribu Orang Pilih Kereta Cepat Selama Libur Lebaran
-
Update Harga Tiket Lembang Park & Zoo Terbaru 2025: Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar