SuaraJabar.id - Lima langkah mudah Cek NIK KTP secara online. NIK bisa dicek keasliannya untuk mengetahui apakah nomor tersebut sudah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional atau belum. Biasanya ketika akan melakukan pengecekan harus datang ke kantor Dukcapil.
e-KTP merupakan kartu kependudukan yang dikeluarkan pemerintah dan didukung system informasi yang lebih akurat dan aman.
Karena langsung terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) pusat. Sistem ini dibuat untuk mengurangi penyalahgunaan dengan memiliki lebih dari satu.
Namun, untuk sekarang hal tersebut bisa dilakukan secara online, seiring dengan kemajuan teknologi.
Berikut cara cek KTP online.
1. Cek NIK di Website
Langkah ini bisa dilakukan dengan masuk ke laman resmi https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Jika NIk sudah terdaftar, maka aka nada informasi terkait data pribadi secara lengkap seperti yang ada di dalam KTP.
2. Email
Cara cek KTP online selanjutnya melalui email. Apabila NIK sudah berhasil dicek, maka akan ada keterangan pada email balasan yang dikirimkan pada email. Balasan tersebut berupa informasi mengenai NIK yang sudah terdaftar atau belum.
Baca Juga: Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK, Mudah dan Tanpa Keluar Rumah
3. Whatsapp
Cek KTP online juga bisa dilakukan melalui whatsapp. Cara ini dinilai sangat mudah dan cepat responnya disbanding menggunakan cara lainnya.
Melalui whatsapp, balasan akan didapat dalam hitungan menit saja. Untuk cara mengeceknya yakni ke nomor 081326912479. Untuk format pesannya, ketikan nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota.
4. Call Center
Dengan menelpon call center Dukcapil, bisa mendapat jawaban saat itu juga tanpa perlu menunggu lama.
Nomor call center Dukcapil yakni 1500-537.
Berita Terkait
- 
            
              Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
 - 
            
              KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?
 - 
            
              Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
 - 
            
              DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
 - 
            
              Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Ada Apa? Dedi Mulyadi ke Ruang Kerja Kepala Kejari Purwakarta
 - 
            
              Gaji Tambang Cuma Rp80 Ribu Sehari? Dedi Mulyadi Beri Kompensasi 9 Juta
 - 
            
              Pertemukan 12 Negara, 4th IICF 2025 Pecahkan Rekor MURI untuk "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi"
 - 
            
              3 Nyawa Melayang di Pendopo Garut: Kasus Pernikahan Anak Gubernur Jabar Mandek?
 - 
            
              Pakar ITB Ungkap Proses Rumit dan Mahal di Balik Sumber Air Industri AMDK