SuaraJabar.id - Cek plat nomor Jakarta tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan) ternyata bisa dilakukan dengan mudah.
Ada sederet cara yang bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke Kantor Samsat.
Pemprov DKI Jakarta memberikan berbagai kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Hanya menggunakan cara cek plat nomor saja, kita akan mendapatkan informasi mengenai biaya pajak tahunan kendaraan bermotor tersebut.
Contoh iseng saja ketika kita ingin mengetahui pajak sebuah mobil yang terparkir di kediaman Raffi Ahmad. Mobil Mercedes Benz tipe G63 AMG dengan plat nomor B 1717 ***, memiliki pajak pokok (PKB) Rp76.230.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143.000.
Mobil atas nama PT RNR Film Internasional tersebut memiliki biaya total pajak tahunan mencapai Rp 76.373.000.
Informasi ini bisa didapat tanpa harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ingin mengetahui pajak mobil yang berseliweran di Jakarta, atau sekedar cek kendaraan milik pribadi?
Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk cek plat nomor Jakarta tanpa NIK:
Baca Juga: Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
1. Website Pemprov DKI Jakarta kolom Samsat
Cara cek plat nomor Jakarta tanpa NIK bisa dilakukan dengan mengunjungi laman resmi Pemprov Jakarta pada kolom Samsat, atau alamat lengkapnya di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Setelah mengakses link tersebut, anda akan tertuju pada halaman informasi data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemprov DKI Jakarta.
Cukup masukkan plat nomor anda pada kolom yang tersedia. Hasil akan tertera tanpa mengisi kolom NIK.
Kami sudah mencoba pada mobil milik PT Rans Film Internasional, seperti yang tertera di atas. Hasilnya pun dapat terlihat. Jika mobil bukan atas nama pribadi, melainkan perusahaan, data kepemilikan bisa muncul tanpa memasukkan NIK.
2. Aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta
Berita Terkait
-
Resmikan Gerai Samsat di PGC, Wagub DKI Harapkan Bisa Dijangkau Secara Online
-
Cek Sebelum Pergi ke Samsat, Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK
-
3 Cara Cek Plat Nomor Jakarta Tanpa NIK: Serba Praktis, Begini Langkahnya
-
Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya
-
Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang: Evakuasi Rampung, 9 KA Tertahan dan 43 Lainnya Memutar Arah
-
Larang Study Tour Dedi Mulyadi, DPR: Kasihan Anak SMK, Nanti Buta Dunia Industri