Scroll untuk membaca artikel
Nur Afitria Cika Handayani
Senin, 20 Desember 2021 | 17:15 WIB
Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)

SuaraJabar.id - Cek plat nomor Jakarta tanpa NIK (Nomor Induk Kependudukan) ternyata bisa dilakukan dengan mudah.

Ada sederet cara yang bisa dilakukan secara online, tanpa harus datang ke Kantor Samsat.

Pemprov DKI Jakarta memberikan berbagai kemudahan bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Hanya menggunakan cara cek plat nomor saja, kita akan mendapatkan informasi mengenai biaya pajak tahunan kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Syarat Balik Nama Motor, dari Prosedur Sampai Biaya

Contoh iseng saja ketika kita ingin mengetahui pajak sebuah mobil yang terparkir di kediaman Raffi Ahmad. Mobil Mercedes Benz tipe G63 AMG dengan plat nomor B 1717 ***, memiliki pajak pokok (PKB) Rp76.230.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143.000.

Mobil atas nama PT RNR Film Internasional tersebut memiliki biaya total pajak tahunan mencapai Rp 76.373.000.

Informasi ini bisa didapat tanpa harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ingin mengetahui pajak mobil yang berseliweran di Jakarta, atau sekedar cek kendaraan milik pribadi?

Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk cek plat nomor Jakarta tanpa NIK:

Baca Juga: Korlantas Polri Klaim Layanan Samsat Digital Hindari Perilaku Koruptif Anggota

1. Website Pemprov DKI Jakarta kolom Samsat

Load More