SuaraJabar.id - Bagaimana cara cek NPWP online? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha yang berpenghasilan.
Wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan melalui NPWP.
Bahkan NPWP juga berfungsi dalam kepentingan administrasi dalam pelayanan umum, melamar pekerjaan, dan sarana mengurus perpajakkan.
Berikut cara cek NPWP online:
1. Cara cek NPWP melalui Aplikasi DJP
- Masuk ke Aplikasi DJP
- Masukan akun yang sama saat pendaftaran
- Buka dashboard pada aplikasi DJP
- Setelah masuk ek dashboard, akan terlihat nomor NPWP dan identitas
- Jika belum muncul nomor NPWP maka belum aktif
- Jika NPWP belum aktif, dapat langsung datang ke pelayanan pajak untuk meminta konfirmasi
2. Melalui situs web ereg.pajak.go.id
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP secara lengkap dan benar.
- Jika nomor NPWP masih aktif, kolom nama akan mendeteksi pemiliknya. Namun tidak muncul, harus mendatangi kantor pelayanan pajak untuk memastikan status nomor NPWP
3. Melalui Kring Pajak (1500200)
Selain melalui jalur online, Anda juga dapat mengecek NPWP via telepon.
Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 dapat mengetahui cek nomor NPWP. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
Baca Juga: Jadi Bahan Hoax, Sri Mulyani Tegaskan NIK Gantikan NPWP untuk Penyederhanaan
4. Melalui Email
Cek nomor NPWP dapat dilakukan melalui email hanya dengan mengirimkan email melalui pengaduan@pajak.go.id
5. Melalui Faksimili
Mengetahui nomor NPWP dapat dilakukan melalui Faksimili dengan nomor 021-5251245
Jika Anda sudah melakukan kelima cara mengecek NPWP aktif atau tidak seperti di atas namun belum menemukan hasil, maka datanglah langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Demikian cara cek NPWP Online. Selamat mencoba.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Download NPWP di Coretax dengan Mudah, Tak Perlu Datangi Kantor Pajak
-
Daftar NPWP Online 2026 bagi Profesional dan Pelaku Usaha
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah
-
Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital