SuaraJabar.id - Bagaimana cara cek NPWP online? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha yang berpenghasilan.
Wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan melalui NPWP.
Bahkan NPWP juga berfungsi dalam kepentingan administrasi dalam pelayanan umum, melamar pekerjaan, dan sarana mengurus perpajakkan.
Berikut cara cek NPWP online:
1. Cara cek NPWP melalui Aplikasi DJP
- Masuk ke Aplikasi DJP
- Masukan akun yang sama saat pendaftaran
- Buka dashboard pada aplikasi DJP
- Setelah masuk ek dashboard, akan terlihat nomor NPWP dan identitas
- Jika belum muncul nomor NPWP maka belum aktif
- Jika NPWP belum aktif, dapat langsung datang ke pelayanan pajak untuk meminta konfirmasi
2. Melalui situs web ereg.pajak.go.id
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP secara lengkap dan benar.
- Jika nomor NPWP masih aktif, kolom nama akan mendeteksi pemiliknya. Namun tidak muncul, harus mendatangi kantor pelayanan pajak untuk memastikan status nomor NPWP
3. Melalui Kring Pajak (1500200)
Selain melalui jalur online, Anda juga dapat mengecek NPWP via telepon.
Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 dapat mengetahui cek nomor NPWP. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
Baca Juga: Jadi Bahan Hoax, Sri Mulyani Tegaskan NIK Gantikan NPWP untuk Penyederhanaan
4. Melalui Email
Cek nomor NPWP dapat dilakukan melalui email hanya dengan mengirimkan email melalui pengaduan@pajak.go.id
5. Melalui Faksimili
Mengetahui nomor NPWP dapat dilakukan melalui Faksimili dengan nomor 021-5251245
Jika Anda sudah melakukan kelima cara mengecek NPWP aktif atau tidak seperti di atas namun belum menemukan hasil, maka datanglah langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Demikian cara cek NPWP Online. Selamat mencoba.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2025 Sesuai Aturan DJP, Gampang!
-
Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Online Melalui Coretax, Cek Cara Bikinnya!
-
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online via Ereg dan Dokumen yang Dibutuhkan
-
Coretax Resmi Diluncurkan! Begini Cara Daftar NPWP Online 2025
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp49 Ribu Sepanjang Pekan Ini
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Kementerian Perumahan dan Bank Mandiri Sosialisasi KPP untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
-
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Perumda Tirtawening Bandung
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi