Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 22 Desember 2021 | 16:53 WIB
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan satu terobosan baru, dengan menghadirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, atau NPWP Elektronik.

(Muhammad Zuhdi Hidayat)

Load More