Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 22 Desember 2021 | 16:53 WIB
Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan satu terobosan baru, dengan menghadirkan Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik, atau NPWP Elektronik.

Cek nomor NPWP dapat dilakukan melalui email hanya dengan mengirimkan email melalui pengaduan@pajak.go.id

5. Melalui Faksimili

Mengetahui nomor NPWP dapat dilakukan melalui Faksimili dengan nomor 021-5251245

Jika Anda sudah melakukan kelima cara mengecek NPWP aktif atau tidak seperti di atas namun belum menemukan hasil, maka datanglah langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga: Jadi Bahan Hoax, Sri Mulyani Tegaskan NIK Gantikan NPWP untuk Penyederhanaan

Demikian cara cek NPWP Online. Selamat mencoba.

(Muhammad Zuhdi Hidayat)

Load More