SuaraJabar.id - Bagaimana cara cek NPWP online? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha yang berpenghasilan.
Wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan melalui NPWP.
Bahkan NPWP juga berfungsi dalam kepentingan administrasi dalam pelayanan umum, melamar pekerjaan, dan sarana mengurus perpajakkan.
Berikut cara cek NPWP online:
Baca Juga: Jadi Bahan Hoax, Sri Mulyani Tegaskan NIK Gantikan NPWP untuk Penyederhanaan
1. Cara cek NPWP melalui Aplikasi DJP
- Masuk ke Aplikasi DJP
- Masukan akun yang sama saat pendaftaran
- Buka dashboard pada aplikasi DJP
- Setelah masuk ek dashboard, akan terlihat nomor NPWP dan identitas
- Jika belum muncul nomor NPWP maka belum aktif
- Jika NPWP belum aktif, dapat langsung datang ke pelayanan pajak untuk meminta konfirmasi
2. Melalui situs web ereg.pajak.go.id
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP secara lengkap dan benar.
- Jika nomor NPWP masih aktif, kolom nama akan mendeteksi pemiliknya. Namun tidak muncul, harus mendatangi kantor pelayanan pajak untuk memastikan status nomor NPWP
3. Melalui Kring Pajak (1500200)
Selain melalui jalur online, Anda juga dapat mengecek NPWP via telepon.
Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 dapat mengetahui cek nomor NPWP. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
Baca Juga: Syarat Membuat NPWP Pribadi, Berikut Tahapannya!
4. Melalui Email
Cek nomor NPWP dapat dilakukan melalui email hanya dengan mengirimkan email melalui pengaduan@pajak.go.id
5. Melalui Faksimili
Mengetahui nomor NPWP dapat dilakukan melalui Faksimili dengan nomor 021-5251245
Jika Anda sudah melakukan kelima cara mengecek NPWP aktif atau tidak seperti di atas namun belum menemukan hasil, maka datanglah langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Demikian cara cek NPWP Online. Selamat mencoba.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Online Melalui Coretax, Cek Cara Bikinnya!
-
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online via Ereg dan Dokumen yang Dibutuhkan
-
Coretax Resmi Diluncurkan! Begini Cara Daftar NPWP Online 2025
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp49 Ribu Sepanjang Pekan Ini
-
Satu Hari Jelang Pelantikan Prabowo, Harga Emas Antam Sentuh Rekor Tertinggi
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB