SuaraJabar.id - Bagaimana cara cek NPWP online? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang maupun badan usaha yang berpenghasilan.
Wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam membayar pajak dan pengawasan administrasi perpajakan melalui NPWP.
Bahkan NPWP juga berfungsi dalam kepentingan administrasi dalam pelayanan umum, melamar pekerjaan, dan sarana mengurus perpajakkan.
Berikut cara cek NPWP online:
1. Cara cek NPWP melalui Aplikasi DJP
- Masuk ke Aplikasi DJP
- Masukan akun yang sama saat pendaftaran
- Buka dashboard pada aplikasi DJP
- Setelah masuk ek dashboard, akan terlihat nomor NPWP dan identitas
- Jika belum muncul nomor NPWP maka belum aktif
- Jika NPWP belum aktif, dapat langsung datang ke pelayanan pajak untuk meminta konfirmasi
2. Melalui situs web ereg.pajak.go.id
- Buka situs ereg.pajak.go.id
- Isi kolom NPWP secara lengkap dan benar.
- Jika nomor NPWP masih aktif, kolom nama akan mendeteksi pemiliknya. Namun tidak muncul, harus mendatangi kantor pelayanan pajak untuk memastikan status nomor NPWP
3. Melalui Kring Pajak (1500200)
Selain melalui jalur online, Anda juga dapat mengecek NPWP via telepon.
Layanan Kring Pajak melalui nomor 1500200 dapat mengetahui cek nomor NPWP. Jam operasional layanan Kring Pajak mulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 16:00 WIB.
Baca Juga: Jadi Bahan Hoax, Sri Mulyani Tegaskan NIK Gantikan NPWP untuk Penyederhanaan
4. Melalui Email
Cek nomor NPWP dapat dilakukan melalui email hanya dengan mengirimkan email melalui pengaduan@pajak.go.id
5. Melalui Faksimili
Mengetahui nomor NPWP dapat dilakukan melalui Faksimili dengan nomor 021-5251245
Jika Anda sudah melakukan kelima cara mengecek NPWP aktif atau tidak seperti di atas namun belum menemukan hasil, maka datanglah langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Demikian cara cek NPWP Online. Selamat mencoba.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2025 Sesuai Aturan DJP, Gampang!
-
Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Online Melalui Coretax, Cek Cara Bikinnya!
-
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online via Ereg dan Dokumen yang Dibutuhkan
-
Coretax Resmi Diluncurkan! Begini Cara Daftar NPWP Online 2025
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp49 Ribu Sepanjang Pekan Ini
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027