SuaraJabar.id - Cara daftar UMKM online 2021 dengan gratis dan mudah. Untuk informasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga Desember 2021.
Sejumlah syarat mesti dipenuhi UMKM supaya BLT senilai Rp1,2 juta bisa cair. Jangan khawatir, cara daftarnya pun semakin mudah dengan diberlakukannya cara daftar UMKM online 2021 yang bebas biaya alias gratis.
Setelah melakukan pendaftaran, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan tersebut karena memang bantuan tersebut memiliki kuota.
Jadi, kamu harus melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah kamu lolos atau tidak untuk menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Digital Marketing: Cara Influencer Membantu UMKM Memasarkan Produknya
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
3. Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
4. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: PPLIPI Komitmen Dukung UMKM Bangkit dari Pandemi
Syarat Dokumen
1. Melampirkan fotokopi KTP
2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM)
5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Cara Daftar UMKM
Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, maka kamu bisa melihat cara pendaftaran bantuan ini. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk daftar bantuan UMKM.
1. Berkunjung ke situs oss.go.id (https://oss.go.id/)
2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki
3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu Registrasi
4. Setelah selesai dan bisa masuk akun, klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan
5. Selanjutnya pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki
6. Isi formulir dengan lengkap dan benar
7. Jika sudah, klik tombol simpan dan lanjutkan
8. Kemudian klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha
9. Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, klik simpan dan lanjutkan
10. Untuk usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha, bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan
11. Klik selanjutnya, kemudian kamu bisa melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya
12. Klik tanda centang di kotak disclaimer, lalu klik proses NIB.
Sebagai informasi tambahan, untuk pelaku usaha mikro yang alamatnya berbeda dengan domisili lokasi usaha, maka kamu bisa melampirkan dokumen tambahan, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU). Informasi mengenai penerimaan bantuan ini pun, bisa kamu ketahui secara online di laman e-form BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id BNI.
Itu tadi cara daftar UMKM online 2021.
Berita Terkait
-
Penerima Bansos BLT PKH Sembako Bandar Lampung Bersyukur, Distribusi Capai 53 Persen
-
ShopeeFood Dukung Keterampilan Digital UMKM, Berikan Pelatihan Teknologi untuk Istri Mitra Pengemudi Bersama Kemenekraf
-
Rahasia Sukses BRI Berdayakan UMKM: Ekosistem Kuat dan Berkelanjutan
-
BRI Targetkan Kontrak Ekspor UMKM Tembus Rp1 Triliun di 2024
-
BRI: Bangun Mimpi UMKM, Wujudkan Ekonomi Inklusif untuk Indonesia
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi