Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 Desember 2021 | 17:00 WIB
Cara Daftar UMKM Lewat Sistem Online Single Submission atau OSS

6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Cara Daftar UMKM

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, maka kamu bisa melihat cara pendaftaran bantuan ini. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk daftar bantuan UMKM.

1. Berkunjung ke situs oss.go.id (https://oss.go.id/)

2. Login menggunakan akun yang sudah dimiliki

3. Jika belum memiliki akun, kamu bisa membuatnya di menu Registrasi

4. Setelah selesai dan bisa masuk akun, klik tombol Perizinan Berusaha, lalu klik perseorangan

5. Selanjutnya pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang dimiliki

6. Isi formulir dengan lengkap dan benar

Baca Juga: Digital Marketing: Cara Influencer Membantu UMKM Memasarkan Produknya

7. Jika sudah, klik tombol simpan dan lanjutkan

8. Kemudian klik lagi tombol tambah usaha, dan lengkapi kembali formulir data usaha

9. Setelah data yang dimasukkan lengkap dan benar, klik simpan dan lanjutkan

10. Untuk usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha, bisa mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan

11. Klik selanjutnya, kemudian kamu bisa melihat rangkuman data yang sudah diisi sebelumnya

12. Klik tanda centang di kotak disclaimer, lalu klik proses NIB.

Load More