SuaraJabar.id - Cara daftar UMKM online 2021 dengan gratis dan mudah. Untuk informasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga Desember 2021.
Sejumlah syarat mesti dipenuhi UMKM supaya BLT senilai Rp1,2 juta bisa cair. Jangan khawatir, cara daftarnya pun semakin mudah dengan diberlakukannya cara daftar UMKM online 2021 yang bebas biaya alias gratis.
Setelah melakukan pendaftaran, tidak semua pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan tersebut karena memang bantuan tersebut memiliki kuota.
Jadi, kamu harus melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah kamu lolos atau tidak untuk menerima bantuan tersebut.
Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Tidak berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
3. Memiliki usaha skala mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
4. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Digital Marketing: Cara Influencer Membantu UMKM Memasarkan Produknya
Syarat Dokumen
1. Melampirkan fotokopi KTP
2. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
3. Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Melampirkan foto usaha skala mikro (UMKM)
5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat
Berita Terkait
-
Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM
-
61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian
-
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026, Sektor Pertanian Jadi Penerima Terbesar
-
BRI dan Danantara Perkuat Sinergi, Kinerja Solid Dukung Program Strategis Nasional
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Tersinggung Ditantang Duel, Pria di Bandung Hantam Kepala Juru Parkir Pakai Batu Hingga Tewas
-
Di Bawah Danantara, BRI Perkuat Dana Murah dan Sukses Tekan Cost of Fund
-
Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
-
Vonis Mati Ririn Rifanto, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Imbas Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Ajukan Hak Adopsi Arkana Sebagai Single Parent