SuaraJabar.id - Pinjol atau pinjaman online baru-baru ini sangat ramai diperbincangkan banyak orang. Mulai dari media sosial, televisi hingga obrolan di warung kopi.
Iklan-iklan pinjol juga marak di media sosial. Tawaran dana segar yang cair dalam hitungan menit, seolah mengundang siapa saja yang membutuhkan dana cepat tanpa banyak persyaratan.
Sayangnya, banyak juga berita yang beredar bagaimana pinjol menagih uang pada kreditur dengan berbagai macam cara, bahkan cenderung dengan kata-kata yang kasar dan tidak senonoh.
Walau banyak pinjol yang beredar, ada beberapa daftar pinjol resmi yang telah diliris OJK yang mengacu pada peraturan resmi otoritas jasa keuangan atau OJK.
Sebelum mengetahui beberapa daftar pinjaman online resmi, alangkah baiknya mengetahui apa saja perbedaan pinjaman online legal dan illegal.
Perbedaan antara pinjol resmi dan tidak resmi adalah sebagai berikut:
1. Regulator/pengawasan
Pinjaman online illegal tidak memiliki regulator khusus dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan pinjol. Sedangkan pinjol resmi berada dalam pengawasan OJK sehingga memperhatikan aspek perlindungan konsumen
2. Bunga dan denda
Baca Juga: Pembiayaan Pinjol Capai Ratusan Triliun Rupiah, OJK: Rata-rata untuk Kepentingan Konsumtif
Pinjol resmi diwajibkan memberi informasi kepada konsumen mengenai bunga dan denda maksimal. Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa biaya pinjaman maksimal 0,8% perhari dan termasuk dan total seluruh biaya termasuk denda.
Sementara pinjol tidak resmi tidak transparansi dalam menetapkan bunga dan denda, tidak mengikuti dasar hukum sehingga menetapkan denda dan bunganya sendiri.
3. Kepatuhan peraturan
Pinjol tidak resmi melakukan kegiatan yang tidak mematuhi peraturan.
4. Pengurus
Jajaran direksi dan komisaris pinjol resmi terdaftar di OJK dan memiliki latar pendidikan di industri jasa keuangan.Selain itu, pinjol resmi secara terbuka memberikan informasi mengenai jajaran direksi dan komisarisnya di halaman website. Sementara pinjol illegal tidak menginformasikan jajaran direksi dan komisarisnya.
5. Cara penagihan
Tenaga penagih di pinjol resmi mengikuti sertifikasi yang diselenggrakan oleh APFI sedagkan pinjol tidak resmi menggunakan cara kasar seperti mengancam dan tidak manusiawi.
6. Asosiasi
Pinjol resmi terdaftar di OJK dan secara otomatis menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu Asosiasi Pendanaa Fintech Indonesia (APFI)
7. Pengaduan konsumen
Pinjol resmi menyediakan pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pegaduannya kepada kepala OJK.
8. Lokasi kantor dan domisili
Lokasi kantor pinjol resmi tidak jelas dan cenderung dituup-tutupi, sedangkan pinjol legal lokasinya jelas serta bisa di cari di google.
Daftar pinjol resmi
Setelah mengetahui perbedaan antara pinjol resmi dan tidak resmi, berikut beberapa daftar pinjol resmi yang telah diliris OJK tahun 2021:
- Danamas
- Dompet kilat
- Uang teman
- Rupiah cepat
- Pinjam yuk
- Uang me
- Dana syariah
Tips meminjam uang di Pinjol
Setelah mengetahui beberapa daftar pinjol resmi, alangkah baiknya memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pinjaman online, diantaranya:
1. Patikan meminjam diperusahaan yang terdafar di OJK, cek registrasi melalui kontak OJK 157 atau website www.ojk.go.id.
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan, pinjam untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif.
3. Lunasi cicilan tepat waktu, hal ini dimaksudkan untuk menghindari denda yang membengkak, buat catatan pribadi dan tandai tanggal agar tidak lupa membayar.
4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang artinya jangan membuat pinjaman baru untuk menutup pinjaman yang lama.
5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam, pelajari bunga dan denda yang ditawarkan lalu pilih pinjama yang bunga dan dendanya paling rendah.
6. Pahami kontrak perjanjian, baca dengan teliti kontrak perjanjian dan jangan enggan untuk mengajukan pertanyaan jika ada hal-hal yang kurang dipahami
Demikian ulasan mengenai daftar pinjol resmi, semoga menambah wawasan anda dan bermanfaat bagi kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
OJK Restui Merger BPRS Rizky Barokah ke BPRS PNM Mentari, Industri Perbankan Syariah Makin Kuat
-
PERBANAS dan BRI Perkuat Sinergi Lawan Judi Online Lewat Literasi Keuangan
-
Likuiditas Bank Aman, OJK Akui Pembiayaan UMKM Masih Jadi Pekerjaan Rumah
-
Bursa Mineral Segera Meluncur, OJK Buka Lowongan Kerja
-
9 Bank Sudah Bangkrut Sepanjang Tahun 2026, Terbaru BPRS Hasanah
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi