SuaraJabar.id - Pinjol atau pinjaman online baru-baru ini sangat ramai diperbincangkan banyak orang. Mulai dari media sosial, televisi hingga obrolan di warung kopi.
Iklan-iklan pinjol juga marak di media sosial. Tawaran dana segar yang cair dalam hitungan menit, seolah mengundang siapa saja yang membutuhkan dana cepat tanpa banyak persyaratan.
Sayangnya, banyak juga berita yang beredar bagaimana pinjol menagih uang pada kreditur dengan berbagai macam cara, bahkan cenderung dengan kata-kata yang kasar dan tidak senonoh.
Walau banyak pinjol yang beredar, ada beberapa daftar pinjol resmi yang telah diliris OJK yang mengacu pada peraturan resmi otoritas jasa keuangan atau OJK.
Sebelum mengetahui beberapa daftar pinjaman online resmi, alangkah baiknya mengetahui apa saja perbedaan pinjaman online legal dan illegal.
Perbedaan antara pinjol resmi dan tidak resmi adalah sebagai berikut:
1. Regulator/pengawasan
Pinjaman online illegal tidak memiliki regulator khusus dalam mengawasi kegiatan penyelenggaraan pinjol. Sedangkan pinjol resmi berada dalam pengawasan OJK sehingga memperhatikan aspek perlindungan konsumen
2. Bunga dan denda
Baca Juga: Pembiayaan Pinjol Capai Ratusan Triliun Rupiah, OJK: Rata-rata untuk Kepentingan Konsumtif
Pinjol resmi diwajibkan memberi informasi kepada konsumen mengenai bunga dan denda maksimal. Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa biaya pinjaman maksimal 0,8% perhari dan termasuk dan total seluruh biaya termasuk denda.
Sementara pinjol tidak resmi tidak transparansi dalam menetapkan bunga dan denda, tidak mengikuti dasar hukum sehingga menetapkan denda dan bunganya sendiri.
3. Kepatuhan peraturan
Pinjol tidak resmi melakukan kegiatan yang tidak mematuhi peraturan.
4. Pengurus
Jajaran direksi dan komisaris pinjol resmi terdaftar di OJK dan memiliki latar pendidikan di industri jasa keuangan.Selain itu, pinjol resmi secara terbuka memberikan informasi mengenai jajaran direksi dan komisarisnya di halaman website. Sementara pinjol illegal tidak menginformasikan jajaran direksi dan komisarisnya.
5. Cara penagihan
Tenaga penagih di pinjol resmi mengikuti sertifikasi yang diselenggrakan oleh APFI sedagkan pinjol tidak resmi menggunakan cara kasar seperti mengancam dan tidak manusiawi.
6. Asosiasi
Pinjol resmi terdaftar di OJK dan secara otomatis menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu Asosiasi Pendanaa Fintech Indonesia (APFI)
7. Pengaduan konsumen
Pinjol resmi menyediakan pengaduan pengguna dan wajib menindaklanjuti pegaduannya kepada kepala OJK.
8. Lokasi kantor dan domisili
Lokasi kantor pinjol resmi tidak jelas dan cenderung dituup-tutupi, sedangkan pinjol legal lokasinya jelas serta bisa di cari di google.
Daftar pinjol resmi
Setelah mengetahui perbedaan antara pinjol resmi dan tidak resmi, berikut beberapa daftar pinjol resmi yang telah diliris OJK tahun 2021:
- Danamas
- Dompet kilat
- Uang teman
- Rupiah cepat
- Pinjam yuk
- Uang me
- Dana syariah
Tips meminjam uang di Pinjol
Setelah mengetahui beberapa daftar pinjol resmi, alangkah baiknya memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan pinjaman online, diantaranya:
1. Patikan meminjam diperusahaan yang terdafar di OJK, cek registrasi melalui kontak OJK 157 atau website www.ojk.go.id.
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan, pinjam untuk kebutuhan produktif bukan konsumtif.
3. Lunasi cicilan tepat waktu, hal ini dimaksudkan untuk menghindari denda yang membengkak, buat catatan pribadi dan tandai tanggal agar tidak lupa membayar.
4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang artinya jangan membuat pinjaman baru untuk menutup pinjaman yang lama.
5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam, pelajari bunga dan denda yang ditawarkan lalu pilih pinjama yang bunga dan dendanya paling rendah.
6. Pahami kontrak perjanjian, baca dengan teliti kontrak perjanjian dan jangan enggan untuk mengajukan pertanyaan jika ada hal-hal yang kurang dipahami
Demikian ulasan mengenai daftar pinjol resmi, semoga menambah wawasan anda dan bermanfaat bagi kita semua.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Bank Syariah Matahari Kantongi Izin OJK, Jadi Bank Milik Muhammadiyah
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
OJK Peringatkan, Ada 6 Perusahaan Asuransi Bermasalah yang Sedang Diawasi di Indonesia
-
Bank Danamon Amankan Izin Jadi Induk Konglomerasi MUFG
-
OJK Sebut Perbankan Banyak Revisi Target Bisnisnya, Apa Alasannya?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
-
Erick Thohir Akhirnya Mundur, Dapat Teguran FIFA!
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB, Multitasking Lancar Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Bukan Sekadar Koperasi Biasa, Hambalang Berpotensi Jadi Pusat KDMP Tingkat Jawa Barat
-
Gebyar Sepak Bola Jabar! Dedi Mulyadi & Erick Thohir Rencanakan Liga 4 dan SSB Raksasa
-
Siswa SMAN 1 Bandung Tak Kebagian Meja, Dedi Mulyadi: Saya Beliin Pakai Uang Pribadi
-
Dari Kandungan Dijual ke Singapura? Polda Jabar Bongkar Sindikat Keji Perdagangan Bayi
-
Ingin Ganti Nama di KTP dan Akta Kelahiran? Ternyata Tak Cukup ke Dukcapil, Wajib Lewat Jalur Ini!