Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Sabtu, 25 Desember 2021 | 15:51 WIB
Barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam kasus peredaran narkoba yang diungkap Polda Jabar. [Kapol.id]

SuaraJabar.id - Dua warga berinisial SAN dan PRW diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Keduanya ditangkap karena memiliki 25 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

SAN dan PRW diciduk di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kota bandung dan sebuah hotel di Provinsi Banten.

“Tersangka berjumlah dua orang dengan inisial SAN dan PRW, TKP ada dua, yaitu di jalan Peta dan kemudian dari hasil pengungkapan tersebut kita mendapat beberapa bukti dan mendapatkan tersangka berikutnya di Banten di sebuah hotel,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dikutip dari Kapol.id--jejaring Suara.com.

Para tersangka membungkus barang haram yang mereka miliki dan memasukkannya ke dalam koper.

Baca Juga: Sejarah Taman Lalu Lintas Bandung, Berwisata Sambil Menambah Wawasan

“Jumlah barang bukti yang diamankan 25 bungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dibungkus dalam kemasan teh China dengan berat nruto 25.833 gram di dalam koper warna hitam, 30.000 butir ekstasi, 1 timbangan digital dan 3 buah handphone,” beber Kabid Humas.

Kemudian barang haram yang berasal dari Kota Pekanbaru itu akan diedarkan ke daerah Surabaya.

“Berasal dari Sumatera, Pekanbaru yang akan dijual ke daerag Jatim, dari kasus ini kita bisa menyelamatkan 160 ribu jiwa,” ujarnya.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) dan atau 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Vaksinasi Lansia Belum Capai Target, Pekanbaru Berstatus PPKM Level 2 hingga 3 Januari

Load More