SuaraJabar.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga oknum Prajurit TNI penabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Garut untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Saya telah menginstruksikan kepada penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Sabtu (25/12/2021).
Sebelumnya, tiga oknum anggota TNI itu melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun, dan KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kasus penabrak sejoli di Nagreg ini sendiri dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi dari Polda Jabar atas kesepakatan antara kedua instansi tersebut.
Baca Juga: Ini Pesan Uskup Bandung di Misa Natal 2021
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketiga oknum anggota TNI ini terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021 lalu.
Insiden tersebut mengakibatkan dua orang tewas (HS & S), dan kedua mayatnya ditemukan di dua tempat yang berbeda, yakni di Banyumas dan Cilacap.
Meski kasus dilimpahkan ke Pomdam Siliwangi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya bersama Polresta Bandung akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penabrak sejoli di Nagreg ini.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
-
Bandung Barat Minim Bioskop, Keluhan Raffi Ahmad Didengar Pemerintah!
-
Menhan Sjafrie Soroti Nasib Prajurit TNI di Daerah Konflik, Apa Katanya?
-
Pilkada Serentak 27 November Dijaga Ratusan Ribu Prajurit TNI, Panglima juga Siapkan Pesawat Hercules hingga Super Puma
-
Panglima TNI Tegaskan Netral di Pilkada 2024 Meski Puluhan Prajurit Terdaftar Jadi Cakada
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024