SuaraJabar.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga oknum Prajurit TNI penabrak dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Garut untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan.
"Saya telah menginstruksikan kepada penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Sabtu (25/12/2021).
Sebelumnya, tiga oknum anggota TNI itu melanggar UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun, dan KUHP, antara lain Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Kasus penabrak sejoli di Nagreg ini sendiri dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi dari Polda Jabar atas kesepakatan antara kedua instansi tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketiga oknum anggota TNI ini terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, 8 Desember 2021 lalu.
Insiden tersebut mengakibatkan dua orang tewas (HS & S), dan kedua mayatnya ditemukan di dua tempat yang berbeda, yakni di Banyumas dan Cilacap.
Meski kasus dilimpahkan ke Pomdam Siliwangi, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya bersama Polresta Bandung akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penabrak sejoli di Nagreg ini.
Berita Terkait
-
Sikat MU Lima Gol Tanpa Balas, Persib Punya Modal Buat Kalahkan Persebaya
-
Debut Super League di Persib Diwarnai Pesta Gol, Ini Kata-kata Layvin Kurzawa
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
-
Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Beckham Putra Masih Belum Puas
-
Bantai MU, Umuh Muchtar Minta Persib Langsung Fokus Hadapi Persebaya Surabaya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026