SuaraJabar.id - Puluhan kilogram narkotika jenis sabu atau methamphetamine asal Negeri Jiran Malaysia gagal beredar di dalam negeri.
Penyeludupan sabu seberat 29 kilogram itu digagalkan oleh Polda Sulawesi Tengah.
Pengungkapan ini bermula saat personel Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi terkait akan adanya aktifitas penyelundupan sabu-sabu yang berasal dari Malaysia masuk ke wilayah Sulawesi Tengah melalui jalur laut tanggal 3 November 2021.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, Setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan, tepat tanggal 25 Desember 2021 personel Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu pihak Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka berinisial D yang menjadi target di Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut kepada petugas, tersangka D mengaku telah menyimpan narkoba tersebut di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Di rumah tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 paket.
“Tidak sampai disitu, personel kita juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dan selanjutnya dibawa menuju Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Rudy dalam konferensi pers yang digelar Selasa (28/12/2021).
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan selain 29 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram, petugas Ditresnarkoba juga menyita barang bukti berupa satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah D (39) warga Siboang, Kecamatan Sojol; R (43) warga Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara; S (40) warga Kabupaten Tolitoli; A (35) warga Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur; dan H (36) asal Batu 13 Apas, Negeri Sabah Malaysia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Pemerintah Malaysia Lambat Atasi Banjir, Warga Ngamuk!
“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Didik.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Salip Ranking Malaysia yang Kena Sanksi Imbas Skandal Naturalisasi
-
Ranking FIFA Timnas Indonesia usai Malaysia Disanksi WO di Kualifikasi Piala Asia
-
Malaysia Minggir! Ini 2 Tim ASEAN yang Temani Timnas Indonesia ke Piala Asia 2027
-
Timnas Indonesia Jadi yang Pertama! Ini 3 Negara ASEAN yang Lolos ke Piala Asia 2027
-
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Misteri Blok Kupat Bandung: Gang Sempit yang Menyulap Jutaan Janur Menjadi Cuan Jelang Lebaran
-
14 Hari Menantang Aspal: Kisah Pilu Saeful Nekat Jalan Kaki Cikarang-Kebumen Usai Uang Mudik Dicopet
-
Rekomendasi 5 Hotel di Blitar yang Nyaman dan Pas untuk Libur Lebaran
-
Waspada Jalur Gelap! Wagub Jabar Kecewa Perbaikan Lampu Jalan di Sumedang Molor di Tengah Arus Mudik
-
Kritis tapi Santun: Sosok Andrie Yunus, Aktivis Kontras Korban Air Keras di Mata Sang Guru SMA