Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 28 Desember 2021 | 15:31 WIB
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana. [Dok.Antara]

SuaraJabar.id - Enam orang saksi dihadirkan dalam persidangan perkara asusila belasan santriwati dengan terdakwa berinisial HW (36) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (28/12/2021).

Saksi yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi Jawa barat itu terdiri atas satu dokter, satu bidan, satu kerabat korban, dan tiga orang kerabat dari terdakwa.

"Hari ini sidang ke-10 perkara HW, Kajati (Kepala Kejati) berhalangan hadir (menjadi JPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali di PN Bandung.

Menurut dia, keterangan para saksi dari dokter dan bidan itu untuk melengkapi fakta soal proses kelahiran para korban dari HW. Seperti diketahui, sejumlah korban asusila HW itu hamil.

Baca Juga: Gedung Sate Dikepung Ribuan Buruh Lagi

HW diketahui mendampingi salah seorang korban untuk persalinan. Hal tersebut terungkap dari kesaksian dokter yang menjadi saksi sidang tersebut.

Sementara itu, Dodi menyebut kerabat dari terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi itu bukan merupakan pengurus yayasan pesantren HW.

HW didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 12 orang santriwati. Aksi itu menyebabkan para korban hamil hingga melahirkan.

HW didakwa melakukan aksi tersebut dalam rentang waktu 2016 hingga 2021. Terdakwa melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Baca Juga: Viral Anak 14 Tahun Diperkosa Ramai-ramai, Dijual Paksa Layani 20 Pria, Ini Kronologinya

Load More