SuaraJabar.id - Buruh dari berbagai daerah dan serikat buruh di Jawa barat kembali menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (28/12/2021).
Ribuan buruh tersebut kembali mengepung Gedung Sate untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi penetapan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK 2021 yang tak sesuai dengan keinginan buruh.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh mendesak Ridwan Kamil untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
"Tuntutan kami hanya satu, yakni merevisi Keputusan upah minimum UMP tahun 2022. Sebagaimana tuntutan-tuntutan sebelumnya telah disampaikan," ujar Roy Jinto.
Menurutnya, tuntutan ini dilakukan karena keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMP yang dikeluarkan langsung oleh Ridwan Kamil ada beberapa daerah yang tidak mengalami kenaikan.
Selain itu, pihaknya berkaca pada Provinsi DKI Jakarta yang sudah melakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur yang dikeluarkan Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Revisi tersebut bisa dilakukan meskipun, lanjut dia, Kepgub tersebut sudah beredar.
"Ya keputusan Gubernur yang kemarin tanggal 30 November tahun 2021, kan ada 11 kabupaten kota yang gak naik upah minimumnya di tahun 2022, dan yang sisanya itu naiknya hanya 0,8% sampai dengan 1,9%, tentunya berkisar dari 12.000 sampai 30.000-an," ucapnya.
Pihaknya menilai kenaikan tersebut masih minim dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat yang sedang naik.
"Itu hanya naik sedikit. Kalau kita melihat inflasi juga, itu kan gak bisa di bawah inflasi, atau di bawah pertumbuhan ekonomi. Nah sedangkan hari ini kita tahu persis bahwa pertumbuhan ekonomi kita sedang bagus," jelasnya.
"Nah kemudian di sisi lain pemerintah tidak menginginkan kenaikan upah dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 itu, ini sangat terbalik," tambahnya.
Melihat hal tersebut, Jinto mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan revisi Keputusan Gubernurnya mengenai UMP 2022.
"Sehingga Pemprov DKI Jakarta mengambil posisi adalah melakukan merevisi keputusan kepgubnya dengan mempertimbangkan aspek adalah pertumbugan ekonomi dan inflasi. Dengan menaikan 5 persen kan, 5,1 persen," tegasnya.
Dengan itu, Jinto menambahkan sejumlah buruh yang akan melakukan aksi di Gedung Sate menginginkan hal sama yang terjadi di DKI Jakarta.
"Iyah, artinya kalau Gubernur DKI bisa, kenapa Gubernur Jawa Barat gak bisa," ujarnya.
Tag
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
Dari Sekolah hingga Angkot Bebas Asap, Aspirasi Anak Bogor Siap Diwujudkan Bertahap
-
Misteri Piramida Gunung Padang, 110 Ahli Dikerahkan Ungkap Peradaban Super Kuno yang Hilang
-
Jalan-jalan ke Cirebon, Ini 3 Kuliner Paling Diminati Turis
-
Menyulut Kembali Spirit Sang Pelopor, Ratusan Warga NU Bogor Ziarah ke Maqbarah KH Abdurrahim Sanusi
-
Teknologi Canggih TNI Bersihkan Situ Bagendit: Selamatkan Aset Wisata dan Pertanian Garut