Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 28 Desember 2021 | 15:22 WIB
Demo buruh di Gedung Sate, Selasa, 28 Desember 2021. [Ayobandung.com/Muslim Yanuar Putra]

SuaraJabar.id - Buruh dari berbagai daerah dan serikat buruh di Jawa barat kembali menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (28/12/2021).

Ribuan buruh tersebut kembali mengepung Gedung Sate untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi penetapan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK 2021 yang tak sesuai dengan keinginan buruh.

Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh mendesak Ridwan Kamil untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

"Tuntutan kami hanya satu, yakni merevisi Keputusan upah minimum UMP tahun 2022. Sebagaimana tuntutan-tuntutan sebelumnya telah disampaikan," ujar Roy Jinto.

Baca Juga: Viral Anak 14 Tahun Diperkosa Ramai-ramai, Dijual Paksa Layani 20 Pria, Ini Kronologinya

Menurutnya, tuntutan ini dilakukan karena keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMP yang dikeluarkan langsung oleh Ridwan Kamil ada beberapa daerah yang tidak mengalami kenaikan.

Selain itu, pihaknya berkaca pada Provinsi DKI Jakarta yang sudah melakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur yang dikeluarkan Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Revisi tersebut bisa dilakukan meskipun, lanjut dia, Kepgub tersebut sudah beredar.

"Ya keputusan Gubernur yang kemarin tanggal 30 November tahun 2021, kan ada 11 kabupaten kota yang gak naik upah minimumnya di tahun 2022, dan yang sisanya itu naiknya hanya 0,8% sampai dengan 1,9%, tentunya berkisar dari 12.000 sampai 30.000-an," ucapnya.

Pihaknya menilai kenaikan tersebut masih minim dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat yang sedang naik.

"Itu hanya naik sedikit. Kalau kita melihat inflasi juga, itu kan gak bisa di bawah inflasi, atau di bawah pertumbuhan ekonomi. Nah sedangkan hari ini kita tahu persis bahwa pertumbuhan ekonomi kita sedang bagus," jelasnya.

"Nah kemudian di sisi lain pemerintah tidak menginginkan kenaikan upah dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 itu, ini sangat terbalik," tambahnya.

Melihat hal tersebut, Jinto mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan revisi Keputusan Gubernurnya mengenai UMP 2022.

"Sehingga Pemprov DKI Jakarta mengambil posisi adalah melakukan merevisi keputusan kepgubnya dengan mempertimbangkan aspek adalah pertumbugan ekonomi dan inflasi. Dengan menaikan 5 persen kan, 5,1 persen," tegasnya.

Dengan itu, Jinto menambahkan sejumlah buruh yang akan melakukan aksi di Gedung Sate menginginkan hal sama yang terjadi di DKI Jakarta.

"Iyah, artinya kalau Gubernur DKI bisa, kenapa Gubernur Jawa Barat gak bisa," ujarnya.

Load More