SuaraJabar.id - Buruh dari berbagai daerah dan serikat buruh di Jawa barat kembali menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (28/12/2021).
Ribuan buruh tersebut kembali mengepung Gedung Sate untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi penetapan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK 2021 yang tak sesuai dengan keinginan buruh.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh mendesak Ridwan Kamil untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
"Tuntutan kami hanya satu, yakni merevisi Keputusan upah minimum UMP tahun 2022. Sebagaimana tuntutan-tuntutan sebelumnya telah disampaikan," ujar Roy Jinto.
Menurutnya, tuntutan ini dilakukan karena keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMP yang dikeluarkan langsung oleh Ridwan Kamil ada beberapa daerah yang tidak mengalami kenaikan. 
Selain itu, pihaknya berkaca pada Provinsi DKI Jakarta yang sudah melakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur yang dikeluarkan Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Revisi tersebut bisa dilakukan meskipun, lanjut dia, Kepgub tersebut sudah beredar. 
"Ya keputusan Gubernur yang kemarin tanggal 30 November tahun 2021, kan ada 11 kabupaten kota yang gak naik upah minimumnya di tahun 2022, dan yang sisanya itu naiknya hanya 0,8% sampai dengan 1,9%, tentunya berkisar dari 12.000 sampai 30.000-an," ucapnya.
Pihaknya menilai kenaikan tersebut masih minim dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat yang sedang naik.
"Itu hanya naik sedikit. Kalau kita melihat inflasi juga, itu kan gak bisa di bawah inflasi, atau di bawah pertumbuhan ekonomi. Nah sedangkan hari ini kita tahu persis bahwa pertumbuhan ekonomi kita sedang bagus," jelasnya.
"Nah kemudian di sisi lain pemerintah tidak menginginkan kenaikan upah dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 itu, ini sangat terbalik," tambahnya.
Melihat hal tersebut, Jinto mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan revisi Keputusan Gubernurnya mengenai UMP 2022.
"Sehingga Pemprov DKI Jakarta mengambil posisi adalah melakukan merevisi keputusan kepgubnya dengan mempertimbangkan aspek adalah pertumbugan ekonomi dan inflasi. Dengan menaikan 5 persen kan, 5,1 persen," tegasnya.
Dengan itu, Jinto menambahkan sejumlah buruh yang akan melakukan aksi di Gedung Sate menginginkan hal sama yang terjadi di DKI Jakarta.
"Iyah, artinya kalau Gubernur DKI bisa, kenapa Gubernur Jawa Barat gak bisa," ujarnya.
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?
- 
            
              Viral Detik-Detik Polisi Kepung Simpang Bappenda! Puluhan Motor Balap Liar Kocar-Kacir di Cibinong
- 
            
              Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
- 
            
              Jalur Utama Bandung-Cianjur Lumpuh Total! Pohon Tumbang Blokir Akses, Antrean Kendaraan Mengular
- 
            
              SK Bisa Dikembalikan! Dedi Mulyadi Tegas Soal Penempatan Kepala Sekolah, Ada Apa?