SuaraJabar.id - Buruh dari berbagai daerah dan serikat buruh di Jawa barat kembali menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (28/12/2021).
Ribuan buruh tersebut kembali mengepung Gedung Sate untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi penetapan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK 2021 yang tak sesuai dengan keinginan buruh.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh mendesak Ridwan Kamil untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
"Tuntutan kami hanya satu, yakni merevisi Keputusan upah minimum UMP tahun 2022. Sebagaimana tuntutan-tuntutan sebelumnya telah disampaikan," ujar Roy Jinto.
Menurutnya, tuntutan ini dilakukan karena keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMP yang dikeluarkan langsung oleh Ridwan Kamil ada beberapa daerah yang tidak mengalami kenaikan.
Selain itu, pihaknya berkaca pada Provinsi DKI Jakarta yang sudah melakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur yang dikeluarkan Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Revisi tersebut bisa dilakukan meskipun, lanjut dia, Kepgub tersebut sudah beredar.
"Ya keputusan Gubernur yang kemarin tanggal 30 November tahun 2021, kan ada 11 kabupaten kota yang gak naik upah minimumnya di tahun 2022, dan yang sisanya itu naiknya hanya 0,8% sampai dengan 1,9%, tentunya berkisar dari 12.000 sampai 30.000-an," ucapnya.
Pihaknya menilai kenaikan tersebut masih minim dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat yang sedang naik.
"Itu hanya naik sedikit. Kalau kita melihat inflasi juga, itu kan gak bisa di bawah inflasi, atau di bawah pertumbuhan ekonomi. Nah sedangkan hari ini kita tahu persis bahwa pertumbuhan ekonomi kita sedang bagus," jelasnya.
"Nah kemudian di sisi lain pemerintah tidak menginginkan kenaikan upah dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 itu, ini sangat terbalik," tambahnya.
Melihat hal tersebut, Jinto mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan revisi Keputusan Gubernurnya mengenai UMP 2022.
"Sehingga Pemprov DKI Jakarta mengambil posisi adalah melakukan merevisi keputusan kepgubnya dengan mempertimbangkan aspek adalah pertumbugan ekonomi dan inflasi. Dengan menaikan 5 persen kan, 5,1 persen," tegasnya.
Dengan itu, Jinto menambahkan sejumlah buruh yang akan melakukan aksi di Gedung Sate menginginkan hal sama yang terjadi di DKI Jakarta.
"Iyah, artinya kalau Gubernur DKI bisa, kenapa Gubernur Jawa Barat gak bisa," ujarnya.
Tag
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
BRI Hadirkan THR Lebaran 2026 dalam Bentuk Emas, Ini 6 Cara Transfer di BRImo
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat
-
Mudik Seru ke Sukabumi! Anak Bisa Main Lego, Ayah Pijat Refleksi di Pos Penyu Gadobangkong
-
Gema Takbir Berbalut Protes: Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Muhammadiyah Usai Salat Id