SuaraJabar.id - Buruh dari berbagai daerah dan serikat buruh di Jawa barat kembali menggeruduk Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa (28/12/2021).
Ribuan buruh tersebut kembali mengepung Gedung Sate untuk menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merevisi penetapan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK 2021 yang tak sesuai dengan keinginan buruh.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, buruh mendesak Ridwan Kamil untuk merevisi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
"Tuntutan kami hanya satu, yakni merevisi Keputusan upah minimum UMP tahun 2022. Sebagaimana tuntutan-tuntutan sebelumnya telah disampaikan," ujar Roy Jinto.
Menurutnya, tuntutan ini dilakukan karena keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMP yang dikeluarkan langsung oleh Ridwan Kamil ada beberapa daerah yang tidak mengalami kenaikan.
Selain itu, pihaknya berkaca pada Provinsi DKI Jakarta yang sudah melakukan revisi terhadap Keputusan Gubernur yang dikeluarkan Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Revisi tersebut bisa dilakukan meskipun, lanjut dia, Kepgub tersebut sudah beredar.
"Ya keputusan Gubernur yang kemarin tanggal 30 November tahun 2021, kan ada 11 kabupaten kota yang gak naik upah minimumnya di tahun 2022, dan yang sisanya itu naiknya hanya 0,8% sampai dengan 1,9%, tentunya berkisar dari 12.000 sampai 30.000-an," ucapnya.
Pihaknya menilai kenaikan tersebut masih minim dan berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat yang sedang naik.
"Itu hanya naik sedikit. Kalau kita melihat inflasi juga, itu kan gak bisa di bawah inflasi, atau di bawah pertumbuhan ekonomi. Nah sedangkan hari ini kita tahu persis bahwa pertumbuhan ekonomi kita sedang bagus," jelasnya.
"Nah kemudian di sisi lain pemerintah tidak menginginkan kenaikan upah dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 itu, ini sangat terbalik," tambahnya.
Melihat hal tersebut, Jinto mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan revisi Keputusan Gubernurnya mengenai UMP 2022.
"Sehingga Pemprov DKI Jakarta mengambil posisi adalah melakukan merevisi keputusan kepgubnya dengan mempertimbangkan aspek adalah pertumbugan ekonomi dan inflasi. Dengan menaikan 5 persen kan, 5,1 persen," tegasnya.
Dengan itu, Jinto menambahkan sejumlah buruh yang akan melakukan aksi di Gedung Sate menginginkan hal sama yang terjadi di DKI Jakarta.
"Iyah, artinya kalau Gubernur DKI bisa, kenapa Gubernur Jawa Barat gak bisa," ujarnya.
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
'Nggak Ada yang Gitu-gitu', Respons Singkat Dedie Rachim Justru Tambah Kekecewaan Warga Kayumanis
-
Warga Munjul Merasa Dikelabui! Proyek PSEL Pemkot Bogor Tuai Penolakan Keras
-
Tambang Ditutup 7 Bulan, Bupati Bogor Minta Dedi Mulyadi Beri Kepastian Warga
-
Gunakan Dana Rp100 Miliar, Anggaran Konstruksi Jalur Khusus Tambang di Bogor Siap Digenjot