SuaraJabar.id - Aktivitas penambangan di Kampung Pasir Hilir, RT 04/04, Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diblokade warga setempat.
Aksi penutupan akses jalan dan penyegelan satu unit warga itu dilakukan pada Minggu (26/12/202). Bahkan, akibat aksi penutupan tersebut sempat terjadi cekcok antara warga dengan seseorang yang diduga dari pihak penambangan.
Aksi keributan itupun viral di media sosial. Setelah ditelusuri, aksi penyelegelan itu dipicu lantaran warga setempat menilai aktivitas tersebut mengancam kelestarian lingkungan, merusak jalan, menimbulkan kebisingan, dan belum mengantongi izin.
"Betul, warga terpaksa menyegel. Karena sudah diperingatkan tapi tetap menambang. Kegiatan ini merusak lingkungan dan berdampak negatif bagi warga," ungkap Kepala Desa Sindangkerta, Eli saat dihubungi pada Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Viral, Oknum Diduga PNS Ketangkap Basah Lagi Ngamar, Netizen: Gajinya Buat Nyewa Hotel
Dirinya mengungkapkan, aktivitas penambangan di lahan Gunung Sangar seluas 1,4 hektar itu sejak awal belum mengantongi izin penambangan berupa IUP dan IUPK.
Dalam pelaksanaannya mereka hanya mengantongi izin amdal atau UKL-UPL.
"Selain belum izin, menurut tata ruang wilayah selatan KBB tidak diperuntukkan bagi aktivitas tambang. Jadi ini menyalahi," jelasnya.
Eli menceritakan, aktivitas penambangan di lokasi tersebut awalnya berupa tambang tradisional.
Dalam perjalanan gunung tersebut juga sempat dieksplorasi oleh perusahaan Lestari Rukun, namun berhenti dan dialihkelolakan ke Bumdes tahun 2008.
Baca Juga: Viral Diduga Ayah Anak Berusia 14 Tahun Korban Pemerkosaan Mengamuk, Netizen Ikut Geram
Eli menjelaskan, pengelolaan oleh Bumdes dihentikan karena dinilai tak ramah lingkungan.
Pihak desa mencabut pengelolaan itu dan berniat memanfaatkan gunung tersebut sebagai lokasi wisata.
"Setelah lama berhenti, tanggal 18 September 2021 tiba-tiba aktivitas tambang mulai lagi. Untung warga langsung menolak," terang Eli.
Eli menjelaskan dampak paling dirasakan warga adalah bising dan hancurnya akses jalan desa sepanjang 1.500 meter akibat lalu-lalang dump truk pengangkut batu. Padahal, jalan tersebut baru saja diaspal hotmix menggunakan dana desa.
"Padahal jalan desa baru diperbaiki, tapi rusak lagi oleh dump truk," tukasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Pemerintah Janji UMKM yang Dapat Konsesi Tambang akan Diseleksi, Bisa Disusupi Korporasi Besar?
-
KPK Klaim Sudah Buat Kajian Potensi Korupsi di Raja Ampat Sebelum Kontroversi Tambang Nikel
-
Komdigi Akui Sulit Deteksi Keaslian Konten AI Tambang Nikel Raja Ampat
-
Penjelasan Ketum PBNU Soal Pengurus Jadi Komisaris PT GAG: Itu Urusan Pribadi, Bukan Organisasi
-
Konsesi Tambang untuk UMKM: Ilusi Pemerataan Kekayaan Sumber Daya Alam
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum