SuaraJabar.id - Biaya Balik Nama SHM atau Surat Tanah. Sertifikat atau surat tanah merupakan dokumen penting dalam kepemilikan tanah atau properti. Saat melakukan transaksi jual-beli, kita wajib mengurus administrasi mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara balik nama tanah yang baru saja dibeli. Cara melakukan balik nama tanah adalah dengan mengurus ke kantor BPN setempat.
Selain itu, ada biaya yang dikenakan untuk proses balik nama sertifikat. Maka penting juga untuk mengetahui cara menghitung biaya balik nama sertifikat hak milik (SHM) atau surat tanah. Perlu diketahui, seringkali terjadi kasus akibat seseorang tidak kunjung memproses balik nama sertifikat mereka.
Kasus yang paling sering terjadi adalah ketika seseorang meninggal dunia dan ingin mewariskan tanah dan bangunan kepada anak cucu, terjadi sengketa keluarga karena nama yang tertera bukanlah nama orang tersebut. Itulah kenapa proses balik nama benar-benar tidak bisa dianggap remeh.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan
Metode Urus Balik Nama
Sebelum membahas soal biaya, kita perlu mengetahui dulu prosedur yang bisa ditempuh pemohon:
1. Meminta Bantuan PPAT
Kita perlu menyiapkan berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).
2. Mengurus Mandiri
Berkas yang dibutuhkan sama seperti mengurus lewat PPAT, hanya ditambah surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.
Tahapan Urus Balik Nama
Setelah berkas-berkas di atas terkumpul, maka yang harus dilakukan selanjutnya adalah:
- Bawa dokumen yang telah disiapkan tersebut ke Badan Pertanahan setempat.
- Dokumen akan diperiksa dan dicocokkan. Apabila disetujui, Anda bisa langsung ke loket pembayaran. Di sana Anda akan diberikan invoice untuk mendaftarkan proses balik nama sertifikat tanah.
- Kantor pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.
- Tunggu informasi yang diberikan untuk mengambil sertifikat yang baru.
Biaya Balik Nama Lewat PPAT
Biaya balik nama melalui notaris sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), balik nama, dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.
Baca Juga: Kepala Desa di Riau Terjaring OTT Terkait Pengurusan Surat Tanah
Biaya Balik Nama Mandiri
Untuk pengurusan sendiri/individu, biaya tergantung NJOP tanah. Contoh jika nilai tanahnya mencapai Rp4.000.000, maka biaya menjadi Rp54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang