Scroll untuk membaca artikel
Risna Halidi
Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:22 WIB
Ilustrasi Cara Hitung Biaya Balik Nama SHM atau Surat Tanah (Sumber: inapex.co.id)

Sebelum melakukan transaksi, terdapat proses pengecekan keabsahan yang memakan biaya sekitar Rp 25ribu hingga Rp100.000.

Rumus Menghitung Balik Nama Mengacu BPN/Kementerian ATR
Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung biaya tersebut dari Kementerian ATR/BPN. Rumusnya adalah sebagai berikut:

(nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1.000

Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP bisa dicari di situs pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah atau SHM, Syarat Lengkap dan Permohonan

Simulasi Mengitung Biaya Balik Nama
Berikut ini simulasi penghitungan biaya balik nama SHM atau surat tanah agar lebih jelas. Jika Anda membeli tanah dengan harga Rp500 ribu per meter persegi dengan luas sekitar 100 meter persegi, maka cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanahnya seperti ini

(Rp 500.000 x 100) : 1000 = Rp 50.000.

Demikian penjelasan mengenai prosedur, tahapan hingga biaya balik nama SHM atau surat tanah. Semoga artikel ini dapat menjadi panduan Anda untuk mengurus administrasi kepemilikan secara cermat.

Kontributor : Alan Aliarcham

Baca Juga: Kepala Desa di Riau Terjaring OTT Terkait Pengurusan Surat Tanah

Load More