SuaraJabar.id - RTM (32) dan PVT (30) pasangan pemeran dan pembuat video porno di sebuah hotel di kawasan Bogor divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Pasangan yang kerap mengunggah video syur hubungan badan mereka itu ke situs porno itu mendapat hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman empat tahun penjara.
Putusan dibacakan hakim pada 13 Juli 2021. Dalam persidangan, duduk sebagai ketua Majelis hakim Sunarti dengan dua anggota yakni Sri Kuncoro dan Taryan Setiawan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana masing-masing selama 3 tahun dan enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan,” ujar hakim, dalam amar putusannya di website Mahkamah Agung, Senin (27/12/2021) lalu.
Sejoli itu terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.
“Terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” katanya.
Sebelumnya, pada Juli 2021 jagat maya dihebohkan dengan video mesum yang dilakukan di sebuah hotel di Bogor. Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik itu, terekam beberapa adegan.
Tak lama, Polda Jabar berhasil menangkap pemeran video tersebut. Keduanya diketahui merupakan sepasang kekasih yang sengaja membuat konten video mesum untuk dijual ke situs porno, demi mendapat keuntungan.
Total sudah ada 26 video yang dibuat pasangan ini sejak 2020. Dari video tersebut keduanya sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 19,5 juta.
Baca Juga: Perhatian! Malam Tahun Baru, Pengunjung Puncak Bogor Pukul 10 Malam Diarahkan Turun
Pembuatan video itu dilakukan keduanya di tempat-tempat berbeda.
Berita Terkait
-
Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi
-
DPRD Kota Bogor Bahas Program dan Target PDAM Tirta Pakuan untuk Tahun 2026
-
Lewat Immerzoa, Museum Zoologi Bogor Tampilkan Dunia Satwa Secara Imersif
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10.000 dan Rp20.000 di Bogor
-
Bek Jangkung Keturunan Sunda 195 Cm Kasih Puja Puji ke Timnas Indonesia, OTW Naturalisasi?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini
-
Menanti Ketuk Palu Jakarta: Pemkab Sukabumi Bersiap Terapkan WFH Demi Tekan Konsumsi BBM
-
Saat Tabung Gas 3 Kg Menjadi Barang Mewah: Penyebab Tabung Melon Langka di Sukabumi Selatan
-
Insiden Dramatis di Citarik: Saat Deterjen Menaklukkan Si Jago Merah di Atas Truk Elpiji
-
Asyik Liburan ke Pangandaran, Rumah Watino di Banjar Malah Ludes Dilalap Api