Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Januari 2022 | 12:42 WIB
Viral Istri Jadi Korban KDRT Suami, Dianiaya Hingga Wajah Alami Luka Lebam (Twitter/@dimasrm22, Instagram/@cheisarm)

SuaraJabar.id - Polisi telah menangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Bandung yang viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengataan, terduga pelaku KDRT ditangkap pada Minggu (2/1/2022) malam.

"Sudah ditangkap semalam, inisialnya AF," kata AKBP Rudi Trihandoyo, saat dihubungi via ponselnya, Senin (3/1/2022).

Rudi mengatakan pelaku mengakui segala perbuatannya. Pelaku juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Foto Sulinggih Dan Istri Saat Berciuman Tuai Kontroversi, Sebut Bentuk Cinta Kasih

Pelaku kini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Pelaku disangkakan pasal tentang KDRT, yakni pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004.

"Pelaku sudah diamankan dan dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rudi.

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat rupanya bermula dari permintaan rujuk terduga pelaku yang ditolak oleh korban.

Kasus yang kemudian viral di media sosial tersebut pun mendapatkan penjelasan dari sang kakak korban yang berinisial CR (24) yang membeberkan kronologi melalui siaran radio di 107,5 PRFM News Channel.

CR menjelaskan bahwa adiknya telah menikah selama 4 tahun dan menempati kontrakan dekat orang tua korban.

Baca Juga: Keren Abis! Aksi Pasutri Bonceng Anak Satu-satu Pakai Moge, Warganet: Gue Sampai Mangap

Keterangan dari CR menyebutkan bahwa selama menjalani bahtera rumah tangga, keduanya kerap terdengar berseteru.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More