SuaraJabar.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat rupanya bermula dari permintaan rujuk terduga pelaku yang ditolak oleh korban.
Kasus yang kemudian viral di media sosial tersebut pun mendapatkan penjelasan dari sang kakak korban, Chesia Raudya (24) yang membeberkan kronologi melalui siaran radio di 107,5 PRFM News Channel.
CR menjelaskan bahwa adiknya telah menikah selama 4 tahun dan menempati kontrakan dekat orang tua korban.
Keterangan dari CR menyebutkan bahwa selama menjalani bahtera rumah tangga, keduanya kerap terdengar berseteru.
"Subuh-subuh berisik, dilihat lagi berantem," cerita CR.
Hal tersebut dikatakan olehnya adalah karena di bawah pengaruh minumal alkohol.
"Pengaruh minuman alkohol juga, saat pulang jualan subuh-subuh rame aku lihat sendiri," katanya lagi.
Melihat kondisi itu pihaknya bersama keluarga telah sering menyarankan agar adiknya berpisah dengan pelaku.
"Dari saya, dari ibu, dari keluarga untuk minta korban tinggalin, tapi korban belum mau, bahkan si pelaku sering minta maaf ke ibu saya," katanya.
Baca Juga: Gelar Karpet Rumput, Angkot dengan Interior Unik Jadi Sorotan
Hingga akhirnya korban pun menyerah dengan sendirinya atas keadaan yang rupanya tak kunjung berubah.
Korban meminta pisah dengan pelaku yang ditolak dan selalu membujuknya untuk rujuk.
"Awalnya pelaku itu meminta rujuk dengan adik saya, namun adik saya tidak mau, tiba tiba diluar kontrakan adik saya langsung dipukul," ungkap CR seperti dalam kutipan unggahan akun Instagram @infobandungkota, Minggu ( 2/1/2022).
Dikatakan lagi oleh CR pelaku yang bernama Fadil bahkan menginjak nginjak korban hingga wajahnya memar parah.
"Korban dipukul pakai tangan setelah korban tersungkur pelaku langsung menginjak injak wajah korban di bawah," tambah CR.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus KDRT yang menimpa seorang istri di Bandung, viral di media sosial setelah salah satu rekan sang kakak mengunggah peristiwa memilukan ini ke laman Twitter miliknya @dimasr22, Jumat (31/12/2021).
Bahkan keterangan menyebutkan korban telah sering dianiaya tak hanya sekali namun hingga 10 kali.
Hingga kemudian akun lain juga beramai ramai mengunggah foto pelaku yang melarikan diri pasca penganiayaan terjadi. Hingga kini kasus masih ditangani aparat kepolisian.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
-
Minta Perlindungan LPSK, Ibu Nizam Syafei Diancam untuk Tak Banyak Bicara Kasus Anaknya
-
Bantai MU, Umuh Muchtar Minta Persib Langsung Fokus Hadapi Persebaya Surabaya
-
Curiga Ayah Nizam Syafei Terlibat, Ibu Kandung Ngaku Pernah Disiram Air Panas oleh Mantan Suami
-
Ibu Ini Cerita Pengalaman ke IGD Cuma Pakai Tank Top dan Celana Dalam: Harus Ngakak atau Terharu?
-
John Herdman Harus Lirik 4 Bintang Persib Bandung Ini untuk FIFA Series 2026
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya
-
Lapis Hukum Ganda Menanti Ibu Tiri TR: Setelah Pidana, Disusul Administrasi Kepegawaian Kemenag