Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 03 Januari 2022 | 13:19 WIB
Tiga orang oknum anggota TNI menjalani rekonstruksi kecelakaan yang mengakibatkan dua sejoli meninggal dunia di Nagreg, Kabupaten Bandung. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Tiga oknum anggota TNI penabrak dua sejoli Salsabila dan Handi menjalani rekonstruksi kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Bandung, Senin (3/1/2022). Ketiga terduga pelaku sempat dicaci maki warga ketika kegiatan rekonstruksi berlangsung.

Para tersangka tersebut dihadirkan oleh Polisi Militer Angkatan Darat. Dalam rekonstruksi, tiga tersangka mengulang peristiwa dengan mengenakan pakaian tahanan Pomdam Jaya dengan tangan terikat borgol.

Semula, ketiga tersangka yang mengemudikan mobil panther hitam bernopol B 300 Q menabrak motor yang dikendarai remaja bernama Handi dan penumpangnya Salsabila.

Korban tergeletak di jalan tak sadarkan diri. Bahkan Salsabila berada di bawah mobil. Dua dari tiga tersangka kemudian turun mengevakuasi korban ke pinggir jalan.

Baca Juga: Pelaku KDRT di Bandung yang Viral di Medsos Diciduk Polisi

Setelah itu, dua tersangka mengangkut korban ke dalam mobil di bantu sejumlah saksi. Namun, mereka kemudian meminta saksi untuk tidak ikut ke dalam mobil dan berjanji akan membawa korban ke rumah sakit.

Adegan rekonstruksi yang berlangsung tak lebih dari 10 menit itu pun berakhir dengan tiga tersangka dan korban melaju. Rombongan Polisi Militer pun meninggalkan lokasi untuk mendatangi TKP yang lain.

Warga yang menyaksikan rekonstruksi terdengar mencaci para tersangka. Sedangkan orang tua korban tampak menangis.

Jajang, orang tua Salsabila mengaku sedih saat melihat rekonstruksi tersebut. Ia mengenang kebersamaannya dengan sang anak.

"Saya sedih. Tapi saya menyerahkan segala sesuatunya ke hukum. Ibunya menangis," kata dia.

Baca Juga: Bahar bin Smith Belum Terlihat di Markas Polda Jabar

Istri Jajang mengaku merasakan hal yang sama. Namun, ia pun merasa kasihan dengan para pelaku.

"Kalau udah kayak gini kasihan. Tapi mudah-mudahan mendapat hukuman setimpal," ucap dia.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More