SuaraJabar.id - Bagi warga Kabupaten Bandung terdapat sanksi hukum berupa denda sebesar Rp. 5 juta akan dikenakan kepada warga yang membuang sampah ke sembarang tempat seperti ke Tempat Pembuangan Sampah ( TPS) liar.
Sanksi ini termuat dalam Perda No. 15 Tahun 2019.
" Jangan sampai rumah sendiri dibersihkan tapi halaman oranglain dikotori, " Kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Kabupaten Bandung, Yula Zulkarnaen seperti kutipan unggahan @infobandungnews.
Amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 8, setiap orang wajib menangani dan mengurangi sampah yang dihasilkan secara berwawasan lingkungan.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Pekan ke-18 BRI Liga 1: Ada PSIS Semarang vs Persija Jakarta
Jika amanat tersebut tidak diindahkan warga, maka sanksi membuang sampah sembarang tempat diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2019.
Yuli menambahkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang pengelolaan sampah telah dinantikan revisi barunya.
" Didalam Perda yang baru ini diatur lebih rinci, bahkan nanti akan keluar Peraturan Bupati yang jauh lebih detail, " ungkap Yuli.
Berdasarkan dari berbagai sumber produksi sampah di Kabupaten Bandung cukup tinggi dengan jumlah penduduk mencapai 3,7 juta jiwa.
Yula mengungkapkan bahwa produksi sampah di Kabupaten Bandung mencapai 1.321 ton perhari dengan perhitungan per orang menghasilkan 0,4 kilogram sampah.
Baca Juga: Viral Foto Jadul Shin Tae-yong, Momen Robek Jala Persib dan Jadi Juara Asia
Dan untuk mengatasi dan mengangkut beban tersebut setiap harinya, Pemerintah Kabupaten Bandung merasa kewalahan karena terkendala oleh keterbatasan jumlah armada dan jarak tempuh ke Tempat Pembuangan Akhir ( TPA) yang cukup jauh.
Berita Terkait
-
Sindiran Kang Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim Dikritik : Mending Tegur Langsung Daripada Update
-
Kabar Gembira dari Kang Dedi Mulyadi, Mulai Besok Mutasi Kendaraan Jabar Bebas Pajak
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Buat Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang!
-
Ketua Komisi II DPR Dorong Kemendagri Beri Sanksi Lucky Hakim yang Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
-
5 Kolam Renang di Bandung Wisata Air untuk Libur Lebaran
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H