SuaraJabar.id - Ada kabar gembira bagi pelaku UMKM di Indonesia tahun ini. Ya, pemerintah mengalokasikan APBN lebih banyak untuk plafon kredit usaha rakyat (KUR).
Plafon KUR untuk tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 373,17 triliun, lebih tinggi dibanding target KUR tahun 2021 sebesar Rp 285 triliun. Pemerintah pun memutuskan mempertahankan suku bunga KUR di level 6 persen. Keputusan ini untuk mendukung momentum pemulihan UMKM di masa pandemi Covid-19.
Masyarakat bisa mengajukan KUR melalui sejumlah bank yang telah ditunjuk, salah satunya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta – Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp10 juta – Rp50 juta. Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.
1. Syarat Debitur KUR BRI: KUR Mikro
- Individu (perorangan) yang memiliki usaha mikro produktif dan layak.
Kriteria usaha mikro adalah:
- Dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan
- Memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta, tidak termasuk tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp300 juta
- Memiliki usaha yang telah aktif selama minimal 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit.
- Dapat menunjukkan data identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, dan surat izin usaha untuk diverifikasi.
2. Syarat Debitur KUR BRI: KUR Kecil
- Individu (perorangan) yang memiliki usaha kecil produktif dan layak.
Kriteria usaha kecil adalah:
- Dimiliki perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan cabang perusahaan ataupun anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi hak pemilik.
- Memiliki kekayaan bersih di antara Rp50 juta – Rp 500 juta, tidak termasuk tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan di antara Rp300 juta – Rp2,5 M
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKN, dan Kartu Kredit
- Memiliki usaha yang telah aktif selama minimal 6 bulan
- Memiliki dokumen IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil)
3. Syarat Debitur KUR BRI: KUR TKI
Baca Juga: KUR BRI Sangat Berperan untuk Ketahanan Pelaku UMKM di Masa Pandemi
- Individu (perorangan) calon TKI yang akan pergi ke negara penempatan untuk bekerja
- Dapat menunjukkan dokumen-dokumen persyaratan administrasi berikut untuk diverifikasi:
- Dokumen identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga
- Perjanjian kerja dengan pengguna jasa
- Perjanjian penempatan kerja di luar negeri
4. Pengajuan KUR BRI Online
- Buka laman kur.bri.co.id
- Pilih “Ajukan Pinjaman”
- Login menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi jika sudah memiliki akun
- Jika belum memiliki akun di laman tersebut bisa memilih ” Daftar”
- Baca pernyataan yang diberikan oleh BRI dan klik “Setuju”
- Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh BRI secara online seperti tentang profil calon nasabah, profil usaha, unggah dokumen, dan data pengajuan.
5. Pengajuan KUR BRI Offline
- Pergi ke kantor bank BRI terdekat. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, antara lain KTP, Kartu Keluarga, SKU (Surat Keterangan Usaha), serta jaminan seperti BPKB dan STNK. Untuk calon pemohon KUR TKI, bawa juga surat penempatan kerja, paspor, dan VISA.
- Katakan pada petugas bahwa Anda ingin mengajukan KUR BRI.
- Anda akan diberikan formulir. Sambil mengantri menunggu giliran Anda, isi data diri beserta data usaha Anda
- Jika Anda sudah dipanggil, petugas akan memeriksa dan memproses aplikasi Anda.
Itulah prosedur dan syarat pengajuan KUR BRI. Semoga informasi ini dapat membantu Anda mengembangkan UMKM yang mandiri dan berdayaguna.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Dugaan Penipuan dan Penculikan Mahasiswi Tasikmalaya, Polres Dalami Keterlibatan Oknum ASN
-
KPK Duga Oknum Polisi Yayat 'Lippo' Miliki Belasan Aset Mewah Tersebar di Jabar hingga Jakarta
-
Bandara Husein Kembali Beroperasi, Pedagang Pasar Baru Bandung Harap Wisatawan Meningkat
-
Bawaslu Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tagar 'Percuma Lapor Bawaslu', Jadikan Introspeksi Diri