Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 06 Januari 2022 | 06:35 WIB
ILUSTRASI - Ketua APTI Jawa Barat, Suryana menjelaskan varietas tembakau kepada wartawan di perkebunan tembakau di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu. [Suara.com/Ari Syahril Ramadhan]

SuaraJabar.id - Indonesia (APTI) Kabupaten Bandung Baratangkat bicara mengenai kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun ini.

Sebelumnya, harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif CHT rata-rata 12 persen di tahun ini, yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris.

"Ya, Januari sekarang harga rokok naik, khusus petani tembakau KBB saya rasa gak ada dampaknya," kata Ketua APTI KBB Agus Rianto saat dihubungi pada Rabu (5/1/2022).

Agus pun memaparkan alasannya. Dikatakannya, 90 persen hasil tembakau asal Bandung Barat sendiri tidak langsung dijual ke pabrik. Melainkan kan kepada pengepul. Imbasnya harga jual tembakau tak berubah signifikan.

Baca Juga: Harga Cukai Rokok Naik, Perokok Beralih ke Tingwe

Jadi meski cukai naik, harga jual dari petani diprediksi naik Rp 500. Berbeda apabila petani yang menjual ke pabrik rokok, kenaikan harga jual pasti besar.

"Karena kebanyakan gak masuk ke pabrik, tapi buat Tembakau Mole. Jadi tidak ada efeknya kalau kenaikan cukai," sebut Agus.

Sebab tidak dijual ke pabrik rokok, tembakau kering hasil petani KBB hanya dipatok Rp 80 ribu per kilogram.

Sedangkan harga tembakau basah berdasarkan daun dipatok Rp 4 ribu per kilogram. Harga tersebut hampir tak berubah sejak tiga tahun terakhir.

"Harga jual daun tembakau basah itu per kilogram kisaran Rp 4 ribu. Kalau ingin mahal jual kering Rp 80 ribu," terangnya.

Baca Juga: Beli Motor Cash Tiba-tiba Ditagih Cicilan Leasing, Netizen Auto Geram ke Debt Collector

Agus melanjutkan, petani tembakau Bandung Barat sebenarnya bisa mendapat untung besar jika hasil produksi dijual dalam bentuk kemasan.

Namun untuk bisa melakukan hal tersebut petani mesti mengantongi izin mendapat pita cukai mandiri.

Agus mengatakan untuk bisa membuat kemasan rokok dan mendapat cukai mandiri, petani harus melangkapi persyaratan cukup sulit. Salah satunya menyediakan gudang tembakau seluas 200 meter persegi.

"Terkait pita cukai kan ada syarat gudang seluas 200 meter. Jadi kita jualannya engga kemasan, kalau dikemas udah pelanggaran, apalagi pakai lebel," papar Agus.

Agar petani tembakau tak gigit jari di tengah kenaikan cukai tembakau, Agus berharap pemerintah membantu membangun gudang dan pendaftaran Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai agar (NPPBKC) harga jual tembakau ikut meningkat.

"Untuk di KBB Asosiasi petani tembakau itu membawahi 18 kelompok di 5 Kecamatan. Dari Cililin sampai Rongga. Kita berharap kehadiran gudang, selain sebagai syarat bisa dipakai sentral penyimpanan di tiap kecamatan," pungkasnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Load More