SuaraJabar.id - Seorang warga Desa Kawitan, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya berinisial ES (46) diciduk polisi lantaran mengedarkan obat penenang.
Modus yang digunakan ES dalam mengedarkan obat golongan benzodiazepine termasuk baru. Pelaku pergi ke dokter untuk memeriksakan diri. Kemudian, dokter memberikannya resep obat penenang.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, pelaku kemudian pergi ke dokter untuk memeriksakan diri. Kemudian, dokter memberikannya resep obat penenang.
Pelaku pun langsung membeli resep obat tersebut di salah satu apotek di daerah Antapani, Bandung.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Modusnya Belajar Tenaga Dalam
Apotek tersebut juga sudah menjadi langganan pelaku untuk membeli obat. Karena sebelumnya, pelaku juga pernah menjadi pemakai narkoba, dan sering menebus obat dengan resep dokter untuk menghilangkan rasa cemas tersangka.
Namun masalahnya, obat tersebut pelaku edarkan ke masyarakat wilayah Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi tersangka menebus terlebih dulu obat dari resep dokter, dan kemudian menjualnya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (7/1/2022).
Menurut AKBP Rimsyahtono, sebenarnya pelaku saat membeli dan menebus obat tidak melanggar. Akan tetapi, yang ilegal adalah menjual lagi obat kepada orang lain, yang ia dapatkan dari hasil membeli obat resep dokter.
“Jadi ilegalnya dapat resep obat, ditebus di apotek dan dijual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa,” imbuhnya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Sekolah dengan Modus Belajar Tenaga Dalam
Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya menambahkan, bahwa pelaku membeli obatnya seminggu sampai dua minggu sekali.
Kemudian, ES menjual obat ilegal jenis psikotropika tersebut per butirnya dari mulai Rp 25 sampai 50 ribu.
“Sekali menebus atau membeli obat bisa sampai Rp 200 bahkan 650 ribu,” katanya.
Sementara barang bukti obat ilegal yang pelaku edarkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan obat psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1 miligram.
Kemudian, 1 bungkus plastik bening yang tertera tulisan obat. Dalam bungkus plastik bening itu didalamnya terdapat dua lembar obat psikotropika Riklona Clonazepam 2 miligram sebanyak 20 butir.
“Selain itu, barang bukti Elgran Estazolam 2 miligram serta Zypraz Alprazolam 1 miligram,” tuturnya.
Sedangkan untuk pasal yang akan dikenakan oleh pelaku, adalah Pasal 62 Jo 60 ayat 4 dan 5 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Adapun ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Terbebani 'Juara Bertahan', Ini Alasannya
-
Gilang Dirga Jadi Cawabup Tapi Belum Lulus Kuliah, Pandji Pragiwaksono Beri Sentilan Menohok
-
Tergoda Gift TikTok, Istri Bawa Kabur Anak dan Buku Nikah Demi Selingkuhan!
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Mandatalam Earth Run 2024: Lari Menuju Bumi yang Hijau Run For Earth" di Podomoro Park, Bandung
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend