SuaraJabar.id - Seorang warga Desa Kawitan, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya berinisial ES (46) diciduk polisi lantaran mengedarkan obat penenang.
Modus yang digunakan ES dalam mengedarkan obat golongan benzodiazepine termasuk baru. Pelaku pergi ke dokter untuk memeriksakan diri. Kemudian, dokter memberikannya resep obat penenang.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, pelaku kemudian pergi ke dokter untuk memeriksakan diri. Kemudian, dokter memberikannya resep obat penenang.
Pelaku pun langsung membeli resep obat tersebut di salah satu apotek di daerah Antapani, Bandung.
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Modusnya Belajar Tenaga Dalam
Apotek tersebut juga sudah menjadi langganan pelaku untuk membeli obat. Karena sebelumnya, pelaku juga pernah menjadi pemakai narkoba, dan sering menebus obat dengan resep dokter untuk menghilangkan rasa cemas tersangka.
Namun masalahnya, obat tersebut pelaku edarkan ke masyarakat wilayah Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi tersangka menebus terlebih dulu obat dari resep dokter, dan kemudian menjualnya,” ungkap Kapolres Tasikmalaya, saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (7/1/2022).
Menurut AKBP Rimsyahtono, sebenarnya pelaku saat membeli dan menebus obat tidak melanggar. Akan tetapi, yang ilegal adalah menjual lagi obat kepada orang lain, yang ia dapatkan dari hasil membeli obat resep dokter.
“Jadi ilegalnya dapat resep obat, ditebus di apotek dan dijual ke orang lain atau ke teman-temannya di Salopa,” imbuhnya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Sekolah dengan Modus Belajar Tenaga Dalam
Lebih lanjut Kapolres Tasikmalaya menambahkan, bahwa pelaku membeli obatnya seminggu sampai dua minggu sekali.
Kemudian, ES menjual obat ilegal jenis psikotropika tersebut per butirnya dari mulai Rp 25 sampai 50 ribu.
“Sekali menebus atau membeli obat bisa sampai Rp 200 bahkan 650 ribu,” katanya.
Sementara barang bukti obat ilegal yang pelaku edarkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan obat psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1 miligram.
Kemudian, 1 bungkus plastik bening yang tertera tulisan obat. Dalam bungkus plastik bening itu didalamnya terdapat dua lembar obat psikotropika Riklona Clonazepam 2 miligram sebanyak 20 butir.
“Selain itu, barang bukti Elgran Estazolam 2 miligram serta Zypraz Alprazolam 1 miligram,” tuturnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Prioritas yang Salah: Ketika Baznas Pilih Beli Mobil Ketimbang Bantu Rakyat
-
Resep Dokter Tak Cukup, Luka Mental Butuh Lebih dari Sekadar Obat
-
Bencana Longsor di Nagreg, Kantor Desa dan Rumah Warga Rusak Berat
-
Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa
-
Blak-blakan! Dimas Drajad Akui Ingin Comeback ke Timnas Indonesia
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan