SuaraJabar.id - Pemilik akun Facebook Pamungkas yang diduga menuliskan komentar bernada kebencian dan penghinaan dalam sebuah unggahan kabar duka wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dari keterangan polisi, pemilik akun Facebook itu adalah seorang pria berinisial TT (36).
TT telah diamankan polisi beberapa saat setelah komentar bernada penghinaan di unggahan kabar duka meninggalnya Kiai Haji A Komarudin menjadi sorotan warga.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmansyah menuturkan, TT memuat dua komentar memuat unsur kebencian.
"Dengan adanya postingan tersebut, reskrim bekerja sama dengan masyarakat langsung mengamankanya (kemudian) kita periksa. Ini menyangkut terhadap keluarga almarhum ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama meninggal dunia," ujar Dedy kepada awak media di Markas Polres Sukabumi, Senin (10/1/2022).
Dedy menyatakan, dalam kasus ini, TT dijerat UU 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun dan UU ITE ancamannya 6 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, masih melakukan pendalaman soal alasan dari tersangka memposting komentar tersebut. Namun dari pemeriksaan sementara, tersangka TT beralasan tidak berniat melakukan hal tersebut.
“Kita masih perlu pedalaman lagi, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi, hanya spontan (mengunggah komentar) tanpa melihat [postingan] yang diatasnya [isi] informasinya seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya, postingan kabar duka atas wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin atau Oman Komarudin di Facebook dikomentari dengan kata-kata bernada menghina dan tak pantas oleh dua pemilik akun yang bernama Pamungkas dan Suhendi Suhendi pada Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga: Pemilik Pesantren Cabuli 3 Santrinya, Modusnya Mengisi Tenaga Dalam
"Hade oge kah kur nga herin2 wungkul di dinya ge," tulis akun Pamungkas
Postingan komentar akun Pamungkas ini lantas dibalas oleh Akun Suhendi Suhendi dengan icon tertawa
Akun Pamungkas kemudian menulisakan komentar lagi.
"Ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan is lam malah melaan ya hudi nu hatam di halal kwun nu halal di haram ken soek jelema balang sak mah kekeh di tincak."
Akun Suhendi Suhendi kembali membalas komentar tersebut.
"Betul bah," tulisanya.
Berita Terkait
-
TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah
-
Innalillahi, Guruh Soekarnoputra Berpulang
-
Soroti Bechi Jombang Bebas Bersyarat, Kemen PPPA: Pemulihan Trauma Korban Butuh Waktu Seumur Hidup
-
Gus Ipul Anggap Gus Lilur Tebar Fitnah soal Dugaan Aliran Rp480 M ke Muktamar ke-35 NU, Siap Somasi
-
Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal, Sosok di Balik Sentilan Cari Muka di Hadapan Prabowo
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Resmi Dilantik, GEKRAFS Kota Cirebon Siapkan Etalase Digital dan Program Kreator Lokal
-
Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong
-
65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung
-
Bikin Elus Dada! Anak di Gunungsindur Bogor Tega Aniaya Sang Ayah Hingga Meninggal
-
Bantah Isu Fasilitas Khusus, Pengacara: Ferdy Sambo Huni Sel Blok A 2.5 Lapas Cibinong