SuaraJabar.id - Pemilik akun Facebook Pamungkas yang diduga menuliskan komentar bernada kebencian dan penghinaan dalam sebuah unggahan kabar duka wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dari keterangan polisi, pemilik akun Facebook itu adalah seorang pria berinisial TT (36).
TT telah diamankan polisi beberapa saat setelah komentar bernada penghinaan di unggahan kabar duka meninggalnya Kiai Haji A Komarudin menjadi sorotan warga.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmansyah menuturkan, TT memuat dua komentar memuat unsur kebencian.
"Dengan adanya postingan tersebut, reskrim bekerja sama dengan masyarakat langsung mengamankanya (kemudian) kita periksa. Ini menyangkut terhadap keluarga almarhum ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama meninggal dunia," ujar Dedy kepada awak media di Markas Polres Sukabumi, Senin (10/1/2022).
Dedy menyatakan, dalam kasus ini, TT dijerat UU 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun dan UU ITE ancamannya 6 tahun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, masih melakukan pendalaman soal alasan dari tersangka memposting komentar tersebut. Namun dari pemeriksaan sementara, tersangka TT beralasan tidak berniat melakukan hal tersebut.
“Kita masih perlu pedalaman lagi, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi, hanya spontan (mengunggah komentar) tanpa melihat [postingan] yang diatasnya [isi] informasinya seperti apa," jelasnya.
Sebelumnya, postingan kabar duka atas wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH A Komarudin atau Oman Komarudin di Facebook dikomentari dengan kata-kata bernada menghina dan tak pantas oleh dua pemilik akun yang bernama Pamungkas dan Suhendi Suhendi pada Rabu 5 Januari 2022.
Baca Juga: Pemilik Pesantren Cabuli 3 Santrinya, Modusnya Mengisi Tenaga Dalam
"Hade oge kah kur nga herin2 wungkul di dinya ge," tulis akun Pamungkas
Postingan komentar akun Pamungkas ini lantas dibalas oleh Akun Suhendi Suhendi dengan icon tertawa
Akun Pamungkas kemudian menulisakan komentar lagi.
"Ustad gejil lah pusing aing mah lain melaan is lam malah melaan ya hudi nu hatam di halal kwun nu halal di haram ken soek jelema balang sak mah kekeh di tincak."
Akun Suhendi Suhendi kembali membalas komentar tersebut.
"Betul bah," tulisanya.
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Balita di Sukabumi Meninggal 'Digerogoti' Cacing, KPAI: Bukti Negara Abaikan Hak Anak!
-
Rumah Bocah Meninggal Penuh Cacing Disorot, Hidup Tanpa MCK, Mandi dan Buang Air di Empang
-
Balita Sukabumi Tewas Akibat Cacingan, DPR Murka Salahkan Pemda dan Warga
-
Fakta-fakta Raya, Balita yang Meninggal Akibat Komplikasi Cacing dan Rumitnya Birokrasi BPJS
-
Balita di Sukabumi Tewas Digerogoti Cacing, Pakar FKUI Peringatkan 'Bom Waktu' di Depan Mata!
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
Terkini
-
IHR-Merdeka Cup 2025, Penonton Bakal Nikmati Kejuaraan Berkuda di Track Tepi Pantai Pangandaran
-
Dari Kurir Jadi Juragan! Dua Warga Bandung Raup Omzet Ratusan Juta
-
KRL Lumpuh Total Dihantam Gempa Bekasi: 5 Fakta Menegangkan di Balik Normalisasi Cepat
-
Cerita di Balik Layar Pemulihan KRL Usai Gempa Bekasi: Hujan Deras Tak Hentikan Kami
-
Warisan Proyek Mangkrak di Meja Dedi Mulyadi, Sanggupkah Akhiri Kutukan 10 Tahun TPPAS Lulut Nambo?