SuaraJabar.id - Ekuitas adalah selisih nilai antara nilai aset dengan liabilitas atau kewajiban. Dan tahukah kamu apa yang dimaksud ekuitas?
Di dalam dunia bisnis sering mendengar istilah ekuitas. Istilah ini sering dibahas terutama dalam masalah hak dan kepemilikan.
Ekuitas juga akan memiliki peranan penting dalam menilai seberapa besar aset yang perusahaan miliki dan seberapa banyak kewajiban yang harus terbayarkan.
Berikut beberapa hal tentang ekuitas yang perlu Anda ketahui.
Secara umum, ekuitas merupakan besaran hak atau harta yang dikeluarkan perusahaan untuk memenuhi operasional perusahaan yang mana harta tersebut akan mengalami residu karena kewajiban yang harus dibayarkan seperti hutang dan beban. Sebagai catatan, modal akan selalu berhubungan dengan aset dan kewajiban.
Nilai ekuitas atau modal tidak selalu positif. Nilai modal bisa negatif apabila nilai beban lebih besar daripada nilai aset itu sendiri. Nilai yang negatif ini biasa disebut dengan defisit.
Jumlah modal pun dapat berkurang apabila terjadi penarikan penyertaan dari pemilik perusahaan, pembagian jatah keuntungan, atau hal terburuk adalah apabila terjadi defisit atau bahkan mengalami kebangkrutan.
Baca Juga: Harga Emas Turun Tertekan Kenaikan Moderat Pasar Ekuitas AS
- Ekuitas Pemegang Saham
Seluruh jumlah uang yang akan dikembalikan kepada pemegang saham apabila seluruh aset yang dimiliki perusahaan dilikuidasi dan seluruh utang dibayarkan. Ekuitas ini menjadi penentu keadaan keuangan perusahaan dan menjadi nilai dari perusahaan.
- Ekuitas Rumah
Nilai dari rumah yang dikurangi dengan jumlah utang hipoteknya. Ekuitas rumah sangat penting, terutama bagi Anda yang akan membeli atau menjual rumah.
- Ekuitas Pemilik Perusahaan
Serupa dengan ekuitas pemegang saham, tapi ada hal yang membedakan, yakni keuntungan pada ekuitas pemilik selanjutnya akan diterapkan di berbagai usaha yang tidak masuk ke dalam bursa efek. Seluruh keuntungannya akan masuk ke dompet pribadi pemilik usaha, sehingga nilai ekuitasnya pun merupakan nilai modal dari pemilik usaha itu sendiri.
- Pembiayaan Ekuitas
Sebuah perusahaan yang dikatakan sukses namun tidak mendatangkan profit yang berarti, pembiayaan ekuitasnya bisa dilakukan sebagai salah satu cara untuk mencari modal. Saham perusahaan dapat dijual ke investor dan hasil pembiayaannya dapat dipakai untuk mengembangkan perusahaan.
3. Unsur Ekuitas
Setiap perusahaan wajib mengatur nilai ekuitasnya secara baik dan rinci. Ini bisa dilakukan dengan cara mencatat setiap aset yang dimiliki dan kewajiban yang ada. Agar tidak defisit, nilai ekuitas harus lebih besar dibanding dengan nilai liabilitas atau jumlah kewajibannya. Ada beberapa unsur ekuitas yang perlu diketahui, beberapa di antaranya adalah:
- Modal yang Disetor
Unsur ini merupakan jumlah uang yang disetorkan oleh para pemegang saham dan dibagi lagi menjadi dua golongan, yaitu modal saham yaitu jumlah dari nilai saham yang ada serta Agio atau Disagio Saham yaitu selisih jumlah setoran pemegang saham dengan jumlah nilai sahamnya. Agio sendiri merupakan selisih di atas nominal dan disagio adalah kebalikannya.
- Keuntungan yang Tidak Dibagi
Kumpulan modal yang didapat dari keuntungan di tahun-tahun sebelumnya dan tidak dibagi. Keuntungan ini asalnya dari dalam perusahaan. Namun, bila laba kemudian bersaldo debit, maka selanjutnya bisa disebut dengan defisit. Jenis modal ini bisa saja diambil oleh yang berhak sebagai dividen, yaitu pemegang saham, di lain waktu.
- Modal Penilaian Kembali
Jika aset yang dimiliki oleh perusahaan dinilai kembali, sudah sepatutnya untuk memasukkan selisih nilai aset lama dengan nilai aset baru ke dalam modal penilaian kembali.
- Modal Sumbangan
Hal ini terjadi apabila sebuah perusahaan mendapatkan aktiva baru yang berasal dari sumbangan oleh pihak lainnya. Perusahaan sendiri sama sekali tidak mengeluarkan modal untuk pembelian atau untuk mendapatkan aset-aset baru.
- Modal Lainnya
Modal-modal lainnya bisa didapatkan dari berbagai macam cadangan yang ada, modal ekspansi, cadangan penurunan harga, persiapan pelunasan obligasi, dan lain-lainnya. Untuk jumlah keuntungan yang tidak bisa dibagi yang telah masuk ke dalam cadangan dana tidak dapat diminta lagi sebagai sebuah dividen.
Kontributor : Alan Aliarcham
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Detik-detik Mencekam di Cianjur, Niat Melerai Justru Jadi Petaka
-
Kontroversi Makanan Bergizi Gratis: Tanggung Jawab Siapa Jika Ada Korban?
-
Kenapa Banyak Korban PHK di Jawa Barat? Ini Jawaban Dedi Mulyadi
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri