SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan terhadap M Ismail (17) akhirnya terungkap. Pelakunya merupakan anggota geng motor yang belum lama ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Ada lima pelaku yang diamankan, yakni M Indra Wirasastra (18), Rifki Hikmat (18), Yuda Agung Firmansyah (21), Saka Pratama Erlangga (23) dan satu pelaku yang masih dibawah umur berinisial RPA (17).
Berdasarkan pengakuan para pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Selasa (11/1/2022), mereka mengaku anggota Moonraker.
"Moonraker," ucap Indra, salah seorang pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap remaja yang diketahui anggota XTC bermula ketika para pelaku berkumpul bersama anggota geng motor Moonraker untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
"Mereka nongkrong, kumpul merayakan tahun baru. Mereka minum-minum," ungkap Imron, yang didampingi Kasat reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Dalam perbincangan, mereka merencanakan hunting atau memburu anggota XTC yang setahu mereka tengah merayakan anniversary.
Tak lama kemudian korban yang berboncengan dengan temannya yang mengenakan jaket XTC.
"Kemudian korban dikejar oleh para pelaku," ucap Imron.
Baca Juga: Sinopsis Film Kate, Balas Dendam dari Seorang Pembunuh Bayaran
Kemudian di Jalan Cipatat-Saguling, Bandung Barat pada korban akhirnya terkejar hingga dihujani dengan berbagai bacokan menggunakan berbagai senjata tajam.
Korban sempat melarikan diri ke perkebunan karet hingga ditemukan meninggal dunia.
Korban ditemukan di area kebun karet PTPN VIII, Kampung Cipeureudeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (2/1/2022).
"Korban kena bacok bagian leher, punggung sama perut. Sempat lari ke kebun karet, hingga meninggal dunia," terangnya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kabur ke berbagai daerah seperti Garut. Polisi pun membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan semua.
Para pelaku pun diancam dengan Pasal 338 KUHPidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Berita Terkait
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Ribka Dilaporkan ke Bareskrim soal Ucapan Soeharto Pembunuh, Pelapor Ada Hubungan dengan Cendana?
-
Kocak, The Prediksi dan Bedain Touring ke New Zealand Pakai Kostum Shaun The Sheep
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran