SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan terhadap M Ismail (17) akhirnya terungkap. Pelakunya merupakan anggota geng motor yang belum lama ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Ada lima pelaku yang diamankan, yakni M Indra Wirasastra (18), Rifki Hikmat (18), Yuda Agung Firmansyah (21), Saka Pratama Erlangga (23) dan satu pelaku yang masih dibawah umur berinisial RPA (17).
Berdasarkan pengakuan para pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Selasa (11/1/2022), mereka mengaku anggota Moonraker.
"Moonraker," ucap Indra, salah seorang pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap remaja yang diketahui anggota XTC bermula ketika para pelaku berkumpul bersama anggota geng motor Moonraker untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
"Mereka nongkrong, kumpul merayakan tahun baru. Mereka minum-minum," ungkap Imron, yang didampingi Kasat reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Dalam perbincangan, mereka merencanakan hunting atau memburu anggota XTC yang setahu mereka tengah merayakan anniversary.
Tak lama kemudian korban yang berboncengan dengan temannya yang mengenakan jaket XTC.
"Kemudian korban dikejar oleh para pelaku," ucap Imron.
Baca Juga: Sinopsis Film Kate, Balas Dendam dari Seorang Pembunuh Bayaran
Kemudian di Jalan Cipatat-Saguling, Bandung Barat pada korban akhirnya terkejar hingga dihujani dengan berbagai bacokan menggunakan berbagai senjata tajam.
Korban sempat melarikan diri ke perkebunan karet hingga ditemukan meninggal dunia.
Korban ditemukan di area kebun karet PTPN VIII, Kampung Cipeureudeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (2/1/2022).
"Korban kena bacok bagian leher, punggung sama perut. Sempat lari ke kebun karet, hingga meninggal dunia," terangnya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kabur ke berbagai daerah seperti Garut. Polisi pun membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan semua.
Para pelaku pun diancam dengan Pasal 338 KUHPidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Berita Terkait
-
2 dari 6 Terduga Pembunuh Valenth Alexie Tamboto di Armenia Dipulangkan ke Indonesia
-
Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah
-
24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor
-
Film Shelter Membuktikan Jason Statham Bisa Berhenti Menjadi Mesin Pembunuh
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Kepuasan Publik ke Dedi Mulyadi Tembus 95,4 Persen, Meski Program Unggulan Belum Populer
-
Lumpuhkan Begal Hidup-hidup, Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp5 Juta Hingga Rp50 Juta
-
Bongkar Korupsi Petral Hingga Akar, JAMPER Layangkan 4 Tuntutan Tegas ke Kejagung
-
IHR: Indonesia Derby 2026 Padukan Adu Cepat Kuda Terbaik dengan Keindahan Arena Tepi Pantai
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi