SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan terhadap M Ismail (17) akhirnya terungkap. Pelakunya merupakan anggota geng motor yang belum lama ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Ada lima pelaku yang diamankan, yakni M Indra Wirasastra (18), Rifki Hikmat (18), Yuda Agung Firmansyah (21), Saka Pratama Erlangga (23) dan satu pelaku yang masih dibawah umur berinisial RPA (17).
Berdasarkan pengakuan para pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Selasa (11/1/2022), mereka mengaku anggota Moonraker.
"Moonraker," ucap Indra, salah seorang pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap remaja yang diketahui anggota XTC bermula ketika para pelaku berkumpul bersama anggota geng motor Moonraker untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
"Mereka nongkrong, kumpul merayakan tahun baru. Mereka minum-minum," ungkap Imron, yang didampingi Kasat reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Dalam perbincangan, mereka merencanakan hunting atau memburu anggota XTC yang setahu mereka tengah merayakan anniversary.
Tak lama kemudian korban yang berboncengan dengan temannya yang mengenakan jaket XTC.
"Kemudian korban dikejar oleh para pelaku," ucap Imron.
Baca Juga: Sinopsis Film Kate, Balas Dendam dari Seorang Pembunuh Bayaran
Kemudian di Jalan Cipatat-Saguling, Bandung Barat pada korban akhirnya terkejar hingga dihujani dengan berbagai bacokan menggunakan berbagai senjata tajam.
Korban sempat melarikan diri ke perkebunan karet hingga ditemukan meninggal dunia.
Korban ditemukan di area kebun karet PTPN VIII, Kampung Cipeureudeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (2/1/2022).
"Korban kena bacok bagian leher, punggung sama perut. Sempat lari ke kebun karet, hingga meninggal dunia," terangnya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kabur ke berbagai daerah seperti Garut. Polisi pun membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan semua.
Para pelaku pun diancam dengan Pasal 338 KUHPidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Berita Terkait
-
Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?
-
Kisah Satu Keluarga di Makassar Tewas Dibantai Saat Laga Mike Tyson
-
Jejak Kriminal Pembunuh Joel Tanos Cucu 9 Naga Sulut, Pernah Habisi Nyawa Pegawai Bank hingga Ojol!
-
Cemburu Butakan Pewaris 9 Naga Sulut, Hidup Joel Tanos Berakhir Tragis di Tangan Warga Biasa
-
Pembunuh Cucu 9 Naga Sulut Diampuni, Janji Oma Joel Tanos ke Tersangka: Kami Tak akan Menuntut
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
-
Babak Pertama Ditunda: Tersangka Korupsi PJU Cianjur Lawan Balik Jaksa, Yakin Menang?
-
Heboh PBB Naik 1.000 Persen, Wali Kota Cirebon Buka Suara di Tengah Protes Warga
-
Putri Gus Dur Semprot Pemkab Garut, Ini 5 Poin Keras Soal Penutupan Rumah Doa
-
Putri Gus Dur Kecam Keras Pemkab Garut: Penutupan Rumah Doa Kristen Adalah Diskriminasi Negara