SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan terhadap M Ismail (17) akhirnya terungkap. Pelakunya merupakan anggota geng motor yang belum lama ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Ada lima pelaku yang diamankan, yakni M Indra Wirasastra (18), Rifki Hikmat (18), Yuda Agung Firmansyah (21), Saka Pratama Erlangga (23) dan satu pelaku yang masih dibawah umur berinisial RPA (17).
Berdasarkan pengakuan para pelaku saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi pada Selasa (11/1/2022), mereka mengaku anggota Moonraker.
"Moonraker," ucap Indra, salah seorang pelaku.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, kasus pembunuhan terhadap remaja yang diketahui anggota XTC bermula ketika para pelaku berkumpul bersama anggota geng motor Moonraker untuk merayakan malam pergantian tahun baru.
"Mereka nongkrong, kumpul merayakan tahun baru. Mereka minum-minum," ungkap Imron, yang didampingi Kasat reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Dalam perbincangan, mereka merencanakan hunting atau memburu anggota XTC yang setahu mereka tengah merayakan anniversary.
Tak lama kemudian korban yang berboncengan dengan temannya yang mengenakan jaket XTC.
"Kemudian korban dikejar oleh para pelaku," ucap Imron.
Baca Juga: Sinopsis Film Kate, Balas Dendam dari Seorang Pembunuh Bayaran
Kemudian di Jalan Cipatat-Saguling, Bandung Barat pada korban akhirnya terkejar hingga dihujani dengan berbagai bacokan menggunakan berbagai senjata tajam.
Korban sempat melarikan diri ke perkebunan karet hingga ditemukan meninggal dunia.
Korban ditemukan di area kebun karet PTPN VIII, Kampung Cipeureudeuy, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (2/1/2022).
"Korban kena bacok bagian leher, punggung sama perut. Sempat lari ke kebun karet, hingga meninggal dunia," terangnya.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kabur ke berbagai daerah seperti Garut. Polisi pun membentuk tim gabungan untuk menangkap pelaku, hingga akhirnya berhasil diamankan semua.
Para pelaku pun diancam dengan Pasal 338 KUHPidana hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Fakta Baru, Raihan dan Mahasiswi UIN Suska yang Dibacok Sebenarnya Pacaran?
-
Ratusan Mahasiswa UI dan UPNVJ Mulai Datang! 'Polisi Pembunuh' Menggema di Depan Mabes Polri
-
Lirik Lagu Manis yang Jadi Sinyal Kelam, Detik-Detik sebelum Mahasiswi UIN Dibacok Teman Kampus
-
Cerita Awal Kedekatan Mahasiswa dan Mahasiswi UIN Suska Sebelum Tragedi Berdarah Cinta Ditolak
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026