SuaraJabar.id - Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap terdakwa kasus pemerkosaam 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan mendapat apresiasi dari Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Yandri berharap, Majelis hakim Pengadilan negeri bandung dapat mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.
"Kalau itu yang menjadi tuntutan jaksa tentu kita apresiasi setinggi-tingginya. Artinya tuntutan jaksa itu seiring dan sejalan dengan kemauan masyarakat yang memang mengutuk keras peristiwa itu, perilaku Herry terhadap anak-anak santri," kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/1/2022) dikutip dari Antara.
Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan dan kejahatan yang sama.
Menurut dia, siapa pun anak bangsa yang perilakunya menyimpang dan pelaku kejahatan seksual bisa berpikir seribu kali untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi seperti yang dilakukan Herry.
Yandri juga berharap kasus tersebut menjadi titik awal dalam penanganan kasus kekerasan seksual secara serius dan maksimal di semua daerah.
"Mudah-mudahan 'pesan' melalui pengadilan di Bandung itu akan menjadi titik awal kita untuk secara serius menangani masalah perilaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual di semua daerah, termasuk di semua tingkatan, apa itu di masyarakat umum ataupun di lembaga pendidikan," ujarnya.
Karena itu Yandri berharap agar hakim bisa mengabulkan tuntutan jaksa, untuk menghukum berat pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Baca Juga: Misi Lanjutkan Tren Kemenangan, Teja Ingin Persib Gilas Bali United
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1).
Menurut dia, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.
Dia menilai, perbuatan terdakwa bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan.
Dan yang menurut dia paling berat, yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.
Selain itu, Asep mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
Persija Harus Angkat Kaki dari Stadion GBK Usai Kalahkan Persib, Ini Kata Erick Thohir
-
Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia
-
Bulu Kuduk Ivan Mamut Merinding di GBK, 16 Menit Kemudian Jadi Pahlawan Persija
-
Dari The Changcuters hingga Doel Sumbang, Timeless Project Live Rayakan Warna Musik Bandung
-
Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September