SuaraJabar.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan, akan timbul kontroversi jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa kasus pemerkosaan santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
"Sebenarnya sangat wajar, ya, (tuntutan hukuman mati oleh JPU kepada terdakwa HW), walaupun itu masih ada kontroversial. Karena masih menyangkut persoalan hak asasi manusia (HAM)," kata Asep.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati, kebiri kimia dan menanggung biaya pemulihan korban santriwati.
Menanggapi hal itu, Asep mengatakan, tuntutan hukuman kebiri kimia bagi terdakwa dalam kasus itu masih terbilang wajar.
Sebab, lanjut Asep, tuntutan kebiri kimia diberikan demi memberikan efek jera yang optimal terutama kepada para predator seks.
"Dihukum kebiri kimia itu wajar, karena itu bisa memberikan efek jera supaya tidak mengulangi lagi. Dengan diberikannya kebiri kimia, maka bisa mencegah supaya dia tidak melakukan lagi pada saat dia bebas," jelasnya.
Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia untuk terdakwa HW, guru rudapaksa santriwati, ini dituntut JPU Kejati Jabar saat sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 11 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas menolak tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Bandung.
"Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/1/2022) dikutip dari Antara.
Menurut dia, pemerintah melalui aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Lawan Persib Bandung, Bali United Siap Kerja Keras Petik Kemenangan
Perlu ditegaskan, kata Beka, Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Namun, di satu sisi soal hukuman lembaga itu tetap meminta bukan penerapan hukuman mati bagi pelaku.
Pernyataan Komnas HAM tersebut merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Hak itu juga tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.
"Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM tersebut.
Penolakan hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.
Selain menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan, Komnas HAM secara tegas juga menolak pelaku dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Tag
Berita Terkait
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Sikat MU Lima Gol Tanpa Balas, Persib Punya Modal Buat Kalahkan Persebaya
-
Debut Super League di Persib Diwarnai Pesta Gol, Ini Kata-kata Layvin Kurzawa
-
Belum Teridentifikasi, 10 Jenazah Korban Longsor Cisarua Dimakamkan Secara Massal
-
Persib Bandung Hajar Madura United 5-0, Beckham Putra Masih Belum Puas
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sudah Kehilangan Anak, Ibu Kandung di Sukabumi Kini Diteror dan Diancam Diam
-
Rumah Anggota DPRD Wawan Hikal di Puncak Nyaris Dibobol Maling Jelang Sahur
-
Banjir Karawang Bukan Sekadar Faktor Alam, Dedi Mulyadi Soroti Kualitas Tanggul yang Seadanya
-
Kunjungi Ponpes Fathul Ma'ani, Momen Kaesang Pangarep Main Kuis dengan Santri
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bandung, Sukabumi dan Purwakarta Jumat 27 Februari 2026