SuaraJabar.id - Cara tiket vaksin Booster di PeduliLindungi sangat mudah. Anda perlu cek vaksin Booster ini untuk memastikan jika Anda sudah masuk daftar tunggu suntik vaksin Booster.
Program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) diberikan secara gratis mulai tanggal 12 Januari 2022 dan bisa diakses lewat aplikasi PeduliLindungi.
Vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas, dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik dengan jeda waktu minimal enam bulan.
Meskipun begitu ada prioritas golongan yang berhak mendapatkan vaksin booster terlebih dahulu.
Perlu kalian ketahui, dengan memahami cara cek tiket vaksin booster di PeduliLindungi, kalian bisa tahu sudah termasuk dalam orang yang berhak mendapatkan vaksin booster atau tidak.
Berikut Cara Cek Tiket Vaksin Booster
- Pertama, buka situs web PeduliLindungi berikut ini https://www.pedulilindungi.id
- Kemudian, masukkan nama lengkap dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Lalu, masukkan captcha dan klik tombol “Periksa”.
- Setelah itu, bakal muncul informasi vaksinasi beserta status dan jadwal vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Berikut ini cara cek jadwal vaksin booster di PeduliLindungi:
- Anda harus membuka aplikasi PeduliLindungi yang ada di ponsel.
- Lalu log in dengan akun yang telah Anda daftarkan sesuai vaksin sebelumnya.
- Kemudian, klik ikon foto orang yang ada di pojok kiri atas untuk mengakses menu “Profil”
- Lanjutkan dengan klik opsi “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
- Dalam opsi tersebut, Anda perlu scrolling ke bawah, lalu bakal muncul status dan jadwal vaksinasi booster.
Demikian cara cek tiket vaksin booster di PeduliLindungi dan jadwal Vaksin Booster.
Baca Juga: 8 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Pastikan Dulu Sebelum Berangkat Vaksinasi!
(Rishna Maulina Pratama)
Berita Terkait
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Profil PT Envio Global Persada yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos COVID-19
-
KPK Usut Bansos Presiden: Berani Bidik 'Ikan Paus' Korupsi atau Berhenti di Eselon Bawah?
-
Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ajukan Banding
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau