SuaraJabar.id - Cara tiket vaksin Booster di PeduliLindungi sangat mudah. Anda perlu cek vaksin Booster ini untuk memastikan jika Anda sudah masuk daftar tunggu suntik vaksin Booster.
Program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) diberikan secara gratis mulai tanggal 12 Januari 2022 dan bisa diakses lewat aplikasi PeduliLindungi.
Vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas, dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik dengan jeda waktu minimal enam bulan.
Meskipun begitu ada prioritas golongan yang berhak mendapatkan vaksin booster terlebih dahulu.
Perlu kalian ketahui, dengan memahami cara cek tiket vaksin booster di PeduliLindungi, kalian bisa tahu sudah termasuk dalam orang yang berhak mendapatkan vaksin booster atau tidak.
Berikut Cara Cek Tiket Vaksin Booster
- Pertama, buka situs web PeduliLindungi berikut ini https://www.pedulilindungi.id
- Kemudian, masukkan nama lengkap dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Lalu, masukkan captcha dan klik tombol “Periksa”.
- Setelah itu, bakal muncul informasi vaksinasi beserta status dan jadwal vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Berikut ini cara cek jadwal vaksin booster di PeduliLindungi:
- Anda harus membuka aplikasi PeduliLindungi yang ada di ponsel.
- Lalu log in dengan akun yang telah Anda daftarkan sesuai vaksin sebelumnya.
- Kemudian, klik ikon foto orang yang ada di pojok kiri atas untuk mengakses menu “Profil”
- Lanjutkan dengan klik opsi “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.
- Dalam opsi tersebut, Anda perlu scrolling ke bawah, lalu bakal muncul status dan jadwal vaksinasi booster.
Demikian cara cek tiket vaksin booster di PeduliLindungi dan jadwal Vaksin Booster.
Baca Juga: 8 Kriteria Orang Tidak Boleh Vaksin Booster, Pastikan Dulu Sebelum Berangkat Vaksinasi!
(Rishna Maulina Pratama)
Berita Terkait
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Diduga Rampas Sertifikat Jaminan Utang Rp500 Juta, Kades di Bekasi Terancam Dipolisikan
-
BRI Group Catat Lonjakan Tabungan Emas 13,7 Ton, Bukti Penguatan Ekosistem Bullion Nasional
-
Pengadilan Menangkan Konsumen, Perintahkan Dua Jam Tangan RM Senilai Rp 80 Miliar Diserahkan
-
BRI Peduli Hadirkan RVM di KOPLING 2025 untuk Edukasi dan Pengurangan Sampah Plastik
-
Kepala Sekolah di Bekasi 'Dipaksa' Belajar Mendalam: Nasib Pendidikan Jawa Barat Ditentukan