SuaraJabar.id - Peristiwa nahas dialami seorang nenek bernama Ellen Plassaer Sjair (80), warga Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ia dipaksa angkat kaki dari rumahnya sendiri.
Pensiunan Guru SMPK BPPK yang kini hidup sebatang kara itu dipaksa mengosongkan rumahnya meski tidak pernah menjualnya. Rumah milik Nenek Ellen dijual cucu tirinya berinisial IW dengan cara licik.
Rumah peninggalan almarhum suaminya, Peter S Danoewinata itu dijual cucu tirinya dengan cara
mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya.
IW juga memalsukan tanda tangan Nenek Ellen pada surat kuasa menjual rumah.
Baca Juga: Hasil Survei: Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno Jadi Kandidat Capres Favorit di Kalangan Perempuan
Kemudian Nenek Ellen Ellen melaporkan cucu tirinya ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Bahkan notaris yang terlibat dalam pembuatan Surat Kuasa Menjual berinisial FL pun telah dinyatakan bersalah oleh majelis pengawas daerah notaris.
Kisah nenek sebatang kara itupun viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 41 detik itu, terdengar jelas sang nenek sedang ditanya oleh seseorang terkait persoalan yang dihadapinya.
Ia meminta para pejabat seperti Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil hingga Presiden Joko Widodo untuk membantu permasalaahnnya.
"Saya mohon kepada Pak Jokowi, Presiden, kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bupati Bandung Barat supaya menolong nenek agar tidak diusir dari rumah ini, karena nenek tidak tahu harus pergi kemana. Gak punya apa-apa lagi, ya minta tolonglah sama beliau-beliau," ungkap Nenek Ellen.
Baca Juga: Ditanya Apakah Baliho RK For President 2024 Setingan, Ridwan Kamil Jawab Begini
Masa tua Nenek Ellen semakin tak tenang, sebab tahun 2015 pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah. Ironisnya, Nenek Ellen kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli.
Bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Sehingga ia dipaksa untuk mengosongkan dan menyerahkan rumahnya. Nenek Ellen pun meminta keadilan atas nasib yang dialaminya.
"Nenek Ellen itu korban kejahatan IW yang memalsukan tanda tangannya untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya," kata Kepala Kantor Hukum Williard Malau & Partner, Willard Malau yang membantu kasus Nenek Ellen saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Pihaknya yang membantu Nenek Ellen sejak Desember 2020 secara Pro Bono (cuma-cuma) atas dasar kemanusiaan dan tercapainya keadilan, memohon Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A untuk menunda proses eksekusi.
Sebab pihaknya sedang mengajukan gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut.
"Harapan Nenek Ellen dimasa senjanya adalah dapat tinggal dengan damai di rumah kenangan peninggalan mendiang suaminya. Diapun tidak menuntut ganti rugi satu rupiahpun baik kepada IW ataupun Pembeli. Beliau hanya memohon belas kasih agar rumah tersebut tidak diambil paksa," pungkasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Nasib Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK, Segera Susul 5 Tersangka Korupsi Bank BJB?
-
KPK Sebut Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Jadi Prioritas Utama dalam Mengusut Kasus BJB
-
KPK Tetapkan Eks Dirut BJB sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Iklan
-
Terkait Kasus BJB, KPK Cegah Lima Orang Bepergian ke Luar Negeri
-
Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
Terkini
-
Kukuhkan Ketua TP PKK Jabar dan Lantik Pengurus, Gubernur Dedi Mulyadi: Provinsi Jabar Akan Berikan Stimulus
-
Dedi Mulyadi Harap BPK Ikut Audit Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat
-
Gubernur Dedi Mulyadi: Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai akan Dicabut
-
Jabar Ditargetkan Punya 30 Sekolah Rakyat
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran