SuaraJabar.id - Puluhan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II B Kabupaten Indramayu meluapkan kegembiraan dengan melakukan sujud syukur usai mendapat asimilasi di rumah.
Sebanyak 29 warga binaan itu mendaat asimilasi di rumah karena memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas II Kabupaten Indramayu Beni Hidayat mengatakan, sebanyak 29 warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Di antaranya bukan pelaku tindak pidana korupsi, bukan pengedar narkoba yang dipenjara lebih dari lima tahun, dan beberapa syarat lainnya.
Menurutnya, program tersebut merupakan yang ke empat kalinya di mana para warga binaan mendapatkan asimilasi di rumah karena masih dalam masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Ke Lapas Cebongan, Gus Miftah Ketemu WBP yang Khatam Al-Qur'an 47 Kali Selama Jalani Vonis
"Ini merupakan program asimilasi di rumah yang keempat dan diharapkan bisa mengurangi kapasitas lapas," tuturnya dikutip dari Antara.
Beni mengatakan Lapas Kelas II B Kabupaten Indramayu memang mengalami kelebihan penghuni karena dari kapasitas 300 warga binaan kini ditempati 600 warga binaan.
"Seperti lapas yang lainnya, kami juga mengalami kelebihan kapasitas," ujarnya.
Sementara itu seorang warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah Andika mengaku sangat bersyukur setelah dirinya keluar lapas, meskipun belum bebas sepenuhnya.
"Vonis yang saya terima itu empat tahun, dan alhamdulillah mendapatkan asimilasi, jadi saya baru menjalani dua setengah tahun kurungan," katanya.
Baca Juga: Berkelakuan Baik, Sebanyak 31 Napi Penghuni Lapas Jember Dapatkan Asimilasi
Andika mengaku tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum dan setelah menjalani asimilasi di rumah akan berjualan.
Berita Terkait
-
Sampah Limbah Pabrik Pantai Balongan Indah
-
BRI Perkuat Peran Binaan di IPPA Fest 2025 untuk Nilai Ekonomi Berkelanjutan
-
Lucky Hakim Geram 196 Mobil Dinas Indramayu Hilang: Ini Ujian Serius Bagi Saya
-
Buntut Liburan ke Jepang, Bupati Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan 'Magang' di Kemendagri
-
Lucky Hakim Harus Tahu, Ini Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Liburan Tanpa Izin
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB