Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Januari 2022 | 18:09 WIB
Ilustrasi ekonomi

SuaraJabar.id - Setiap negara menganut sistem ekonomi tertentu dalam menggulirkan pemerintahan.  Sistem ekonomi campuran salah satunya.

Model ini mewujudkan interaksi atau kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta untuk melaksanakan kegiatan perekonomian.

Oleh sebab itu, peran pemerintah dan swasta selalu diusahakan supaya bisa berjalan dengan porsi seimbang.

Pemerintah berperan dalam pengawasan dan pengendalian sementara swasta bebas menentukan kegiatan ekonomi yang ingin dilakukannya.

Baca Juga: Kinerja Neraca Dagang Moncer, Kemenkeu: Harus Tetap Waspada

Berikut ini pengertian sistem ekonomi campuran berikut ciri-cirinya.

1. Pengertian Ekonomi Campuran

Sistem ekonomi campuran adalah interaksi antara pemerintah sebagai pengawas dan pengendali serta pihak swasta yang menjalankan kegiatan ekonomi.

Sistem ekonomi campuran atau mixed economy sering dikaitkan dengan masalah kesejahteraan.

Kombinasi kepemilikan swasta dan pengawasan dari pemerintah diharapkan dapat mewujudkan kemakmuran secara sosial di dalam kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Ekonomi China Melambung Tinggi Meski Pandemi, Kok Bisa?

Pelaksanaan ekonomi campuran seperti yang dianut Indonesia mampu mencegah terjadinya penguasaan sumber daya yang vital bagi masyarakat oleh kelompok tertentu baik dari pemerintah maupun swasta.

Implikasinya, sistem ekonomi campuran bisa timbul saat pemerintah melakukan intervensi mekanisme pasar bebas dengan menciptakan BUMN, peraturan, subsidi, pajak, dan tarif tertentu.

2. Ciri-Ciri Ekonomi Campuran

Indonesia adalah negara yang menganut sistem ekonomi campuran dengan ciri-ciri sebagai berikut :

- Pemerintah maupun pihak swasta dituntut aktif dan menjaga kerjasamanya dalam menjalankan setiap bentuk kegiatan perekonomian.

- Tatanan ekonomi yang berlaku merupakan hasil perpaduan antara sistem ekonomi pasar dan juga sistem ekonomi terpusat.

Load More